Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas Pamtas Ciduk 1 Perempuan Warga Timor Leste Penyelundup BBM Ilegal di Wini NTT

Perempuan itu berencana menjual BBM yang diselundupkan tersebut di Timor Leste. Kini sudah diamankan aparat keamanan.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI SATGAS 
AMANKAN - Satgas Pamtas saat mengamankan WNA penyelundup BBM di Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse, September 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Sektor Barat Pos Wini sukses membekuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SK (26).

SK dibekuk di seputaran jalan tikus perbatasan Pos Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. WNA tersebut dibekuk pada Minggu, 28 September 2025 ketika sedang melancarkan aksi dugaan penyelundupan di perbatasan.

WNA tersebut diduga menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 57 liter minyak tanah yang hendak diselundupkan pada kesempatan itu.

Baca juga: Selundup Barang ke Timor Leste, Polisi Amankan 4 Warga TTU di Perbatasan

 

Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan langkah positif. Pasalnya, Satgas Pamtas ini baru beberapa hari bertugas di perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse khususnya di wilayah Kabupaten TTU.

Operasi ambush tersebut ini dilaksanakan oleh personel Satgas Pamtas Pos Wini yang melibatkan; Lettu Arh Felix Rizkha Firano, Sertu Aditya Bahar, Serda M. Haerul, dan Prada Nurul Mufid. 

Tim melakukan patroli sekira di sepanjang perbatasan pada Minggu subuh. Pukul 05.11 WITA, mereka berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SK (26 Th). Yang bersangkutan tertangkap membawa 57 liter minyak tanah yang dikemas dalam 38 botol plastik. 

Saat diinterogasi, SK mengaku tidak memiliki dokumen perjalanan resmi berupa paspor. Ia berencana menjual BBM yang diselundupkan tersebut di Timor Leste.

Saat diwawancarai, Senin, 29 September 2025, Dansatgas Pamtas Mayor Arh Endis Fahrul Rizal, S.Hub.Int., M.Sc menyebut, usai diamankan pihaknya kemudian melakukan interogasi untuk memperoleh informasi tambahan. Mereka kemudian menyerahkan SK ke pihak Imigrasi PLBN Wini untuk proses lebih lanjut, termasuk deportasi. 

Penggagalan penyelundupan ini, Mayor Arh Endis secara tidak langsung telah menegaskan komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga kedaulatan, menindak pelanggaran keimigrasian, dan mencegah penyelundupan komoditas strategis di perbatasan.

Terduga pelaku penyelundupan bernama bakal SK disangka melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasalnya, yang bersangkutan memasuki wilayah RI tanpa dokumen. 

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan sampai pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh Petugas Imigrasi PLBN Wini. SK dipulangkan ke Secato Oecusse Timor Leste melalui PLBN Wini pada Minggu, 28 September 2025. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved