Pilkada 2024
7 Hasil Pilkada 2024 di NTT Digguat ke MK, Ini Daftar Kabupatennya
MK menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 dari tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Vicoas Trisula Bhaki Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae mendaftarkan permohonan Sengketa Pilkada Rote Ndao pada Jumat (9/12) pukul 09.20 WIB.
MK mencatat dengan register perkara, APPP Nomor: 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Birri At Tamami Effendi dan Adhitya Anugrah Nasution bertindak sebagai Kuasa Pemohon Vicoas-Bima.
5. Pilkada Suma Barat Daya
Berikutnya, Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, didaftarkan pada Senin (9/12) pukul 21.00 WIB dengan register APPP Nomor: 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohonnya adalah Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu Kuasa. Selaku Kuasa Pemohon Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyanto.
6. Pilkada Flores Timur
Permohonan Sengketa Pilkada Flores Timur didaftar pada Selasa (10/12) pukul 15.33 WIB, teregister dengan APPP Nomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohon adalah pasangan YAT Lukman Riberu dan Zakarias Paun juga menggugat hasil Pilkada Flores Timur. Bertindak selaku Kuasa Pemohon, Philipus Fernandes dkk.
7. Pilkada Timor Tengah Selatan
Pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo selaku Pemohon, mendaftarkan permohonan Sengketa Pilkada TTS pada Kamis (12/12) pukul 00.06. WIB.
Terdaftar dengan nomor perkara, APPP Nmor: 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Denny Indrayana, Febri Diansyah dan Tareq Muhammad Aziz Elven bertindak sebagai Kuasa Pemohon.
Dilansir dari website resmi MK, meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.
“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam.
Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.
Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.