Kekerasan Seksual di Kota Kupang

Dirkrimum Polda NTT Imbau Warga Laporkan Kasus Kekerasaan Seksual 

Kasus kekerasan seksual sesama jenis menjadi perhatian, bagi orang tua dan masyarakat Kota Kupang.

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual sesama jenis. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kasus kekerasan seksual sesama jenis menjadi perhatian, bagi orang tua dan masyarakat Kota Kupang.

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengimbau agar warga melaporkan segala bentuk kekerasan seksual termasuk jaringan yang menyeret tersangka PFKS alias Kung (34).

“Masyarakat di Kota Kupang, daratan Timor dan Kabupaten lainnya dapat melaporkan tindak kekerasan seksual kalau di Kabupaten bisa melaporkan ke Polres. Setiap Polres ada unit PPA yang akan melayani dan memproses kasus kekerasan seksual,” ujarnya Senin, 6 Januari 2025.

Lebih lanjut Patar juga menyampaikan Ditreskrimum Polda NTT memiliki Sub Unit PPA yang menangani kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Polda juga mendalami kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Kung dan yayasan yang dikelolanya.

“Tersangka ini fokus pada sanggar seni dan memiliki yayasan. Yayasan milik tersangka ini akan kami telusuri dan dalami lebih jauh, karena yayasan harus berkegiatan yang positif,” jelas Patar.

Dalam waktu dekat sambung Patar, akan ada pengungkapan tersangka baru dari kasus serupa.

“Dalam waktu dekat akan ada pengungkapan tersangka, kami sudah kantongi identitasnya,” imbuh Patar

Adapun Kung sebelumnya diperiksa sebagai saksi di Ditresnarkoba dalam kasus penyalahgunaan obat jenis Poppers.

Namun dalam kasus ini Kung merupakan tersangka pelecehan sesama jenis yang melibatkan korban berusia 16 tahun.

Kung mengaku membeli Poppers tersebut dafi Jogja, lewat online. Dia juga mengatakan Poppers tersebut dijual bebas tanpa resep dokter.

Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, sedangkan tersangka Kung ditahan di Polda NTT dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved