Pilkada Manggarai Barat 2024

BREAKING NEWS : Anggota KPPS di Manggarai Barat Tersangka karena Orang Meninggal Ikut Coblos

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS berinisial M (24) asal Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Tersangka M menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat.  

 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS berinisial M (24) asal Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditetapkan tersangka oleh Polres Manggarai Barat.

M diduga melakukan tindak pidana Pemilu yaitu menandatangani daftar hadir pada nama pemilih yang sudah meninggal, di TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, saat Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu 8 Januari 2024.

Lufthi mengatakan M ditetapkan tersangka setelah ada laporan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

 

 

Baca juga: Paslon Edi-Weng Unggul di Pilkada Manggarai Barat

 

 

 

 

 

 

 

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan," ujarnya.

M telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

"Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," kata Lufthi.

Tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved