Kasus Korupsi di TTU

Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Nonotbatan NTT

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi Dana Desa.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
SIDANG - Pose pelaksanaan sidang putusan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun anggaran 2016-2020, Jumat, 13 Desember 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi Dana Desa Nonotbatan. 

Kedua terpidana kasus korupsi Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Oktaviana Florida Seran.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Penuntut Umum, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Januari 2025.

Eksekusi terhadap para terpidana dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Kedua terpidana kasus korupsi terbukti menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146.  

Baca juga: Hakim Tipikor PN Kupang Vonis Mantan Kades Nonotbatan 2,6 Tahun Penjara 

 

Dikatakan Andrew, dalam sidang putusan perkara tersebut pada, Jumat, 13 Desember 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa divonis bersalah sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, SH, Hakim Anggota, Sutarno, S. H, Hakim Anggota, Lizbet Adelina, SH. Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Panitera Pengganti, Dian Rahmawati, SH dan Alfonsius Hoinbala, SH, Jaksa Penuntut Umum, Andrew Keya, SH, Hendrik Tiip, Penasihat Hukum Lusiana, SH dan Timbo Tulung, SH, MH dan rekan-rekannya.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Lizbet Adelina, SH juga memutuskan terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 435.139.746. Jika tidak dibayar maka, harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan

"Terhadap putusan nomor : 38.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG tanggal 13 Desember 2024 atas nama terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dan putusan nomor : 39.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG tanggal 13 Desember 2024 atas nama Oktavianus Florida Seran,"ujarnya.

Sementara itu terhadap terdakwa Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Oktaviana Florida Seran, Majelis Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Terdakwa Oktaviana divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dikatakan Andrew, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Oktaviana sebesar Rp. 34.892.500. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Penasihat Hukum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan sehingga putusan belum dapat dieksekusi,"pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved