TOPIK
Kasus Korupsi di TTU
-
Kejari Timor Tengah Utara menetapkan mantan bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
-
Perhitungan kerugian keuangan negara ini juga, didukung oleh hasil perhitungan ahli Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dengan hasil yang sama.
-
KejariTimor Tengah Utara (TTU) menetapkan mantan bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT sebagai tersangka.
-
Bupati TTU di NTT, Yosep Falentinus Delasalle Kebo meminta Inspektorat Daerah untuk memeriksa pengelolaan Dana Desa Naku
-
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang meminta klarifikasi sejumlah pihak perihal laporan dugaan korupsi proyek yang menyeret nam
-
Ia menjelaskan, sidang terhadap perkara dengan terdakwa mantan kepala desa Nainaban ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
-
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi Dana Desa.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Nonotbatan.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU.
-
Hendrik menegaskan Kejari TTU selalu profesional dan berlandaskan pada aturan yang berlaku perihal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten TTU
-
"Contohnya pengadaan jeruk harusnya dibeli 3000 dia belanjanya hanya 2000, pengadaan kopi ada 4000 dia belanjanya hanya 2000 seperti itu,"ucapnya.
-
Kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nainaban ini, kata Andrew, berasal dari sejumlah persoalan dan temuan terjadi di lapangan.
-
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh tim Penyidik Kejari TTU.
-
Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pasca upaya pemulihan temuan kerugian keuangan negara tak kunjung dilakukan berdasarkan laporan temuan APIP.
-
Menurutnya,eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Nomor : PRIN-719/N.3.12/Fu.1/11/2023 tanggal 6 November 2023
-
"Usai pelaksanaan tahap II tersebut selanjutnya kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 hari ke depan,"ujarnya.
-
Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146.
-
Kejari TTU, lanjutnya, fokus pada pemeriksaan Dana BOS Afirmasi tahun 2020 karena pada saat itu terjadi Pandemi Covid-19.
-
"Ada fakta bahwa ada pengembalian terhadap sisa uang tahun 2023 yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 186 juta lebih,"ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
-
Jaksa Eksekutor Kejari TTU kemudian memberangkatkan Florensia Neonbeni dari Kota Kefamenanu ke Kota Kupang untuk melakukan eksekusi di Lapas Perempuan
-
Tim Penyidik Kejari TTU akan menelusuri aset milik orang-orang yang nantinya dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa Nainaban.
-
Terhadap uang dengan total senilai Rp. 522.683.450 dari keluarga terpidana tersebut, melalui bendahara penerima akan disetorkan ke kas negara.
-
Hendrik menuturkan, pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu.
-
Ada sejumlah fakta yang terkuak berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dan pengumpulan keterangan. Mereka juga menemukan adanya indikasi kerugian.
-
Dan menentukan siapa-siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Nainaban,"ungkapnya
-
Hasil pemeriksaan tersebut, ungkap Hendrik, Kejari TTU sedang menyusun laporan atas penanganan perkara itu.
-
Eksekusi pidana badan yang dilaksanakan Rabu, 7 Februari 2024 ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kupang.
-
Penetapan sebanyak 5 orang tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi berbeda ini mencakup kasus dugaan