Kasus Narkoba di Ende
Polres Ende Dalami Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alur Tersangka Bawa Ganja hingga Ende
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 18 gram serta handphone yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi narkoba.
Polisi juga menyelidiki alur distribusi narkoba yang melibatkan beberapa orang, dimulai dari NJ yang menghubungi MR untuk membeli ganja, lalu diteruskan ke AA, dan akhirnya mendapatkan barang haram tersebut dari RR yang menitipkan pembelian ganja kepada PL.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara antara lima hingga dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.