Pilkada Manggarai Barat 2024

Anggota KPPS di Manggarai Barat Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Polres Manggarai Barat kembali menetapkan seorang anggotaK PPS berinisial STM alias Ivan (31) sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES.COM/HO
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat memeriksa STM (31) Anggota KPPS di Manggarai Barat, NTT. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto KALU

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO- Kepolisian Resor Manggarai Barat kembali menetapkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berinisial STM alias Ivan (31) sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani kolom daftar hadir pemilih yang tidak datang ke TPS saat Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu. 

Kasus tersebut terjadi di TPS 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting," jelas Lufthi, Rabu 15 Januari 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS : Anggota KPPS di Manggarai Barat Tersangka karena Orang Meninggal Ikut Coblos

 

 

Lufthi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat. Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana Pemilu.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.

Tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Baca juga: Peringatan Penting 15 Januari 2025, Ada Hari Desa Nasional dan Hari Dharma Samudera

"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara," tandas Lufthi.

Sebelumnya Polres Manggarai Barat juga menetapkan seorang anggota KKPS berinisial MO (24) sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana dalam pilkada pada 27 November 2024.

Tersangka merupakan anggota KPPS di TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pengisian kolom daftar hadir pemilih yang telah meninggal.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved