Pilkada Manggarai Barat 2024

BREAKING NEWS : Anggota KPPS di Manggarai Barat Tersangka karena Orang Meninggal Ikut Coblos

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS berinisial M (24) asal Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Tersangka M menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat.  

 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS berinisial M (24) asal Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditetapkan tersangka oleh Polres Manggarai Barat.

M diduga melakukan tindak pidana Pemilu yaitu menandatangani daftar hadir pada nama pemilih yang sudah meninggal, di TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, saat Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu 8 Januari 2024.

Lufthi mengatakan M ditetapkan tersangka setelah ada laporan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

 

 

Baca juga: Paslon Edi-Weng Unggul di Pilkada Manggarai Barat

 

 

 

 

 

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved