Ibu Bacok Anak Kandung

Kasus Ibu Bacok Bayi Kandungnya di Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengaku Deningsi sudah ditahan sejak Rabu 15 Januari 2025 dan diperiksa sebagai tersangka. 

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-POLISI
TERSANGKA - Deningsi Bano Beti seorang ibu yang membacok anak kandungnya di Amarasai Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Januari 2025. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen 

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Kepolisian Polres Kupang menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Deningsi Bano Beti terhadap anaknya FCJB pada Senin 13 Januari 2025 adalah tindakan tidak sengaja dan dilakukan secara spontan. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Deningsih (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak hingga berujung kematian. 

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengaku Deningsi sudah ditahan sejak Rabu 15 Januari 2025 dan diperiksa sebagai tersangka. 

Untuk pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka sekaligus ayah korban, Kornalius Marlon Bano. 

Baca juga: Seorang Ibu di Kupang NTT Bacok Anak Kandungnya, Korban Tewas

 

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah. 

AKP Yeni mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. 

Kasat juga menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kaki kiri sehingga menimbulkan pendarahan. 

"Tindakan pelaku tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Kita sudah tahan ibunya dan kita proses terus,"tambah tutup Kasat Reskrim.

Bertengkar dengan Suami 

Sebelumnya, seorang bayi yang baru berusia 1 tahun 7 bulan, FCJB harus tewas ditangan ibunya Deningsi Bano Beti (27) akibat dibacok saat bertengkar dengan suaminya Kornalius Marion Bano (25). 

Kejadian yang terjadi pada Senin 13 Januari 2025 di Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang ini membuat warga kaget. 

Pasalnya kaki bayi ini harus mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari ibu kandungnya saat dalam pelukan ayahnya. 

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang AKP Yeni Setiono yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. 

AKP Yeni menerangkan, insiden tragis terjadi di RT 08 RW 04 Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat. 

Bayi malang tersebut harus kehilangan nyawa akibat kehilangan banyak darah usai terkena sabetan benda tajam yang seharusnya ditujukan kepada suami pelaku saat mereka bertengkar.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved