Berita Manggarai Barat

Bupati Manggarai Barat Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangkan

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi meminta warganya yang memiliki hewan untuk memelihara ternak dalam kandang. Edistasius melarang hewan ternak b

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Anggota Satpol PP Manggarai Barat mengamankan sapi yang berkeliaran di pemukim warga. Senin 13 Januari 2025. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi meminta warganya yang memiliki hewan untuk memelihara ternak dalam kandang.

Edistasius melarang hewan ternak berkeliaran di tempat umum, pemukiman warga, dan jalan raya.

Aturan ini disampaikan Edistasius melalui surat edaran Nomor : 331.1./03/Pol.PP/I/2025. Perintah itu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.

"Pemilik ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang atau pagar, baik siang maupun malam hari, sehingga tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainya," tegas Edistasius dalam surat edaran tersebut, Jumat 17 Januari 2025.

Apabila pemilik ternak tidak melaksanakan perintah tersebut maka akan dikenakan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut :Ternak sapi, Kerbau dan Kuda umur 6 bulan sampai 1 tahun : Rp. 1.500.000,- perekor.

Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 1 sampai 2 tahun : Rp. 2.500.000,- perekor. Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 2 tahun ke atas : Rp. 3.000.000,- perekor. Ternak kecil : Rp. 500.000 perekor.

Melalui surat edaran itu, Bupati Edistasius juga memerintahkan seluruh camat melanjutkan surat edaran itu kepada kepala desa atau lurah di wilayah kerja masing-masing.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat mengamankan dua ekor ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.

Ternak sapi itu diamankan di pemukiman warga di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, pada Senin 13 Januari 2025.

Penertiban itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024/Pasal 58 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024, tentang Penertiban Ternak.

Yeremias menegaskan, tak ada lagi keringanan bagi warga yang sapinya ditangkap petugas. Pemilik sapi akan langsung dikenai sanksi.

Meski sosialisasi penertiban ternak terus dilakukan namun hingga kini pemilik ternak tetap saja membandel. Dari hasil pendataan di lapangan, kata Yeremias, masih banyak titik-titik penyebaran sapi seperti di Wae mata, Serenaru, Lancang, Padang Smip, dan sebagain di Gorontalo.

Petugas juga sulit mengidentifikasi ternak-ternak karena tidak ada tanda pengenal khusus, sehingga sulit untuk mengetahui pemiliknya.

"Saat ini kewalahan terbesar kita tidak bisa mengidentifikasi sapi itu siapa pemiliknya karena tidak dilengkapi tanda pengenal khusus," ujarnya.

Pihaknya berharap ada kesadaran masyarakat khususnya pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya, sehingga tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman.

Yeremias juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di tempat umum, agar segera dilaporkan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved