Rabu, 22 April 2026

Berita Manggara Timur

Berkas Perkara Istri Bunuh Suami di Manggarai Timur Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Berkas perkara kasus penganiayaan berat istri membunuh suami di Kampung Golo Ntoung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong segera dilimpahkan ke Kejaks

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Istri Bunuh Suami di Manggarai Timur Segera Dilimpahkan Ke Jaksa
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla di ruang kerja, Senin 22 Januari 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Berkas perkara kasus penganiayaan berat istri membunuh suami di Kampung Golo Ntoung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 20 Januari 2025.

Ada pun dalam kasus ini MS, seorang ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur karena terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa suaminya Yohanes Burfolmon Alias Jon (47), Kamis 12 Desember 2024 malam. 

Kapolres Suryanto menerangkan, kasus penganiayaan ini berawal dari Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, saat tersangka MS sedang memasak di dapur.

Korban yang merupakan suaminya yang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi miras menghampiri pelaku dengan memaki dan menendang pelaku sehingga pelaku langsung merespon dengan memukul balik korban dengan menggunakan sebatang kayu pada kaki korban sehingga korban langsung jatuh.

Dalam seketika korban langsung berdiri kembali dan berupaya mengambil kayu yang masih menyala di tungku api untuk menyerang pelaku, namun pelaku langsung memukul korban pada bagian kepalanya dengan menggunakan sebatang kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka parah pada kepala bagian belakang serta mengeluarkan darah dari telinga dan langsung jatuh tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi suaminya (korban) tidak sadarkan diri, pelaku panik dan ketakutan sehingga langsung mengamankan diri ke SPKT Polres Manggarai Timur, sekitar pukul 20.00 Wita dengan membawa barang bukti berupa sebatang kayu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Suryanto juga menerangkan dalam penanganan pihaknya, sebelum naik ke tahap penyidikan, tersangka tidak boleh ditahan, karena secara aturan hukum apabila belum dinaikan ke sidak dan ditetapkan tersangka, namun MS tidak ingin pulang ke rumah dan ingin tetap berlindung di Rutan Polres Manggarai Timur. 

Begitu juga saat sudah dinaikan ke penyidikan dan juga ditetapkan tersangka juga pihaknya hendak melakukan penangguhan penahanan karena Tim Penyidik memikirkan kondisi tersangka yang harus merawat dan membesarkan anak-anaknya, namun lagi-lagi ditolak oleh MS untuk tetap berlindung demi keamanan dirinya. 

Karena itu, kata Kapolres Suryanto ia bersama ketua Bhayangkari dan pengurus juga melakukan penguatan mental terhadap tersangka dan mengunjungi anak-anak tersangka di Golo Ntoung.

Dalam kesempatan itu selain menyerahkan bantuan sembako juga melihat langsung kondisi anak-anak dan rumah tempat tinggal mereka yang cukup sederhana dan memprihatinkan. 

Dalam kesempatan ini, kata Kapolres Suryanto, ia juga sempat menyampaikan agar tersangka dilakukan penangguhan penahanan, namun adik kandung korban, istri kedua korban bersama keluarga juga tidak menginginkan hal itu dengan pertimbangan keamanan dari tersangka. 

Bukan hanya itu, Kata Polres Suryanto, pihaknya juga sempat memanggil pihak keluarga korban, bersama LSM, Pemerintah Kelurahan dan pihaknya lainya untuk membicarakan penangguhan penahanan, namun dalam diskusi itu ada saran dan masukan agar tersangka tetap diamankan demi keselamatan dan keamanan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved