Berita Ngada
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bupati Ngada Lapor LIG di Polres Ngada
Bupati Ngada Andreas Paru melapor LIG di Polres Ngada atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial berupa Facebook, pada Senin 20 Januari 2025
Penulis: Charles Abar | Editor: Cristin Adal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PARU-ANDREAS.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Bupati Ngada Andreas Paru melapor LIG di Polres Ngada atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial berupa Facebook, pada Senin 20 Januari 2025 tepat pukul 09.28 Wita.
Bupati Ngada Paru Andreas didampingi oleh ajudan mendatangi SPKT Polres Ngada dengan membawa bukti postingan yang diduga pencemaran nama baik Andreas Paru yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Ngada.
Dalam pres rilis yang diperoleh media ini dari Polres Ngada menerangkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial Facebook.
Adapun dugaan penyebaran berita bohong itu dilakukan oleh LIG yang merupakan Admin grup FB terbesar di Kabupaten Ngada.
Menurut pelapor Andreas Paru yang juga menjabat sebagai Bupati Ngada informasi yang LIG sampaikan di grup FB terkait materi arahan Bupati Ngada pada Apel Senin ( 20/01/2024) dihadapan para ASN di Laman Kantor Bupati Ngada tidak benar seperti yang disampaikan oleh terlapor LIG.
Andreas Paru merasa, informasi itu telah mencemar nama baik dan mencederai Jabatan yang Ia emban saat ini sebagai Bupati Ngada.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma,S.I.K melalui Kabag Humas Sukandar menyampaikan kasus laporan ini sudah diproses lebih lanjut.
"Sehubungan dengan laporan tersebut, polisi telah menindak lanjuti dengan
menerima dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/ 16 /I/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, membuat STPL, mencatat identitas saksi-saksi. Pada saat ini, piket Reskrim Polres Ngada melakukan pengambilan keterangan terhadap Pelapor," terang Sukandar, Rabu (22/01/2025) siang.
Terkait indikasi pidana dalam laporan ini kata Sukandar, telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dihubungi TRIBUNFLORES.COM, Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan apa yang disampaikan oleh LIG melalui unggahan Facebook itu tidak benar.
Ia mengatakan, pada saat pimpin apel pada Senin (20/01/2025) Ia menyampaikan beberapa butir arahan. Sebelum itu Ia menyampaikan permintaan maaf karena sebulan lebih Ia tidak masuk kantor karena ada tindakan operasi mata.
Dalam arahannya juga pada pimpin apel saat itu, Ia menyampaikan bahwa sebulan lagi Ia akan serah terima Bupati Baru. Kendati nanti tidak akan menjabat lagi Ia akan kembali ke Ngada dari liburan selama tiga bulan di Papua untuk bersama rakyat membangun Ngada.
"Kemudian saya sampaikan bahwa dalam waktu dekat setelah serah terima bupati baru saya akan ke Papua selama kurang lebih tiga bulan setelah itu saya akan kembali ke Ngada untuk bersama masyarakat kita bangun Kabupaten Ngada, kemudian ditambah dengan butir -butir pengarahan lainya, jadi kurang lebih ada 12 butir, sebagaimana telah dicatat oleh bagian protokol," demikian Ia sampaikan, membantah apa yang disampaikan oleh LIG yang Ia merasa telah merusak nama baik dan lembaga dengan cerita bohong.