Senin, 13 April 2026

Kasus Perceraian di Sikka

Pengadilan Agama Maumere Catat Perkara Perceraian dan Pernikahan Usia Dini di Sikka Meningkat 

Kasus perceraian di Sikka meningkat. Kasus ini menjadi perhatian banyak orang sehingga perlu ada langkah antisipasi.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Pengadilan Agama Maumere Catat Perkara Perceraian dan Pernikahan Usia Dini di Sikka Meningkat 
TRIBUNFLORES.COM / GG
RUANGAN SIDANG - Ruangan sidang PA Maumere di Waidoko, Wolomarang, Alok Barat, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Januari 2025. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Ketua Pengadilan Agama Maumere, Dr. Mahmud Hadi Riyanto melaporkan capaian kinerja dan penanganan perkara tahun 2024.

Pria yang akrab disapa Dr. Mahar ini menyampaikan, selama tahun 2024, Pengadilan Agama Maumere telah menangani 105 perkara, terdiri dari 103 perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 dan 2 perkara sisa di tahun 2023. 

Dari jumlah tersebut, 102 perkara diantaranya telah diputus sepanjang tahun 2024, terdiri atas 60 perkara permohonan dan 42 perkara gugatan. Tingkat penyelesaian perkara mencapai 97,14 persen.

Ia menyebutkan salah satu hal yang disoroti dalam penyelesaian perkara tahun ini adalah trend kenaikan perkara perceraian dan dispensasi nikah sepanjang tahun 2024. 

Baca juga: Pernikahan Usia Dini di Sikka NTT Meningkat, Pemerintah Diminta Harus Edukasi

 

"Tercatat, pada tahun 2024, terdapat 40 perkara perceraian yang diajukan, 30 diantaranya merupakan cerai gugat dan 10 lainnya merupakan cerai talak. Jumlah tersebut naik sebab pada tahun sebelumnya Pengadilan Agama Maumere hanya menerima total 32 perkara perceraian. Hal demikian juga terjadi pada perkara dispensasi nikah. Pada tahun 2024, terdapat 10 perkara dispensasi nikah yang diajukan, lebih tinggi dari 2023 yang hanya mencapai 7 perkara,"ujar Dr.Mahar Jumat 24 Januari 2025.

Dr. Mahar menyoroti trend kenaikan perkara dispensasi nikah tersebut. Sebab keadaan ini menjadi suatu problematika sosial yang semestinya menjadi tanggungjawab bersama untuk diselesaikan utamanya bagi Pemerintah Kabupaten Sikka. 

"Terlebih rerata usia pengaju dispensasi nikah berada diantara 16 – 18 tahun, sudah putus sekolah dan dalam kondisi hamil. Perlu intervensi dari Pemkab Sikka guna kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya. 

Ia menyebutkan adapun untuk kasus perceraian, mayoritas penyebab diantaranya adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan salah satu pihak meninggalkan pihak lain karena faktor ekonomi.

Untuk tahun 2025, Dr. Mahar memastikan program prioritas yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya akan tetap dilaksanakan secara optimal pada tahun ini seperti pelyanan pembebasan biaya perkara dan sidang keliling yang akan dilaksanakan di pulau-pulau terpencil.

Berbagai program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan utamanya bagi yang mengalami kendala jarak, biaya dan akomodasi.

Senada dengan hal tersebut, berbagai inovasi yang telah berjalan dan berdampak positif bagi masyarakat akan terus ditingkatkan seperti: pelayanan tanpa jam istirahat, makan siang gratis, free teh dan kopi serta tiket gratis dan pengantaran bagi masyarakat di pulau-pulau terluar yang berperkara di Pengadilan Agama Maumere.

"Target kami adalah peningkatan kepuasan masyarakat pencari keadilan di tahun 2025,"ujarnya. (GG).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved