Berita Sikka
Pernikahan Usia Dini di Sikka NTT Meningkat, Pemerintah Diminta Harus Edukasi
Kantor Pengadilan Agama (PA) Maumere mencatat jumlah perkara pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka meningkat.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERI-PENJELASAN-Ketua-PA-Maumere-Dr-Mahmud-Hadi-Riyanto-memberikan-penjelasan.jpg)
TRIBUNFLORES. COM, MAUMERE - Kantor Pengadilan Agama (PA) Maumere mencatat jumlah perkara pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka meningkat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua PA Maumere, Dr. Mahmud Hadi Riyanto, Jumat 24 Januari 2025.
Pria yang akrab disapa Dr. Mahar ini menjelaskan kantor PA Maumere menerima pendaftaran dan menyetujui dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan. Contohnya agar mereka bisa melanjutkan sekolah.
Dr. Mahar menyebutkan tahun 2023 hingga tahun 2024 ada peningkatan yang signifikan.
Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Maumere Sebut Banyak Masyarakat Minta Permohonan Wali Ikut Seleksi TNI AD
"Tahun 2023 yaitu 7 perkara. Mayoritas sudah hamil. Rata-rata usia sekolah, anak SMP dan SMA. Usia 15-17 tahun. Kalau tahun 2024 itu naik menjadi 10 perkara tahun,"ujarnya Jumat 24 Januari 2025.
Ia menyebutkan dipensasi pernikahan dini bahaya jika tidak bisa ditekan. Pemerintah harus melaksanakan edukasi yang masif. Harus masuk ke sekolah-sekolah dan perlu juga sosialiasi kepada masyarakat luas.
"Ini terjadi bisa saja karena pergaulan bebas. Kita tidak menginginkan adanya pernikahan dini, tapi memang faktanya ada yang datang ke kantor untuk mendaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari PA.
Ia menyebutkan tahun 2025 sudah ada 3 dispensasi pernikahan dini dan sementara berproses.
"Tahun 2025 itu sudah dua perkara masuk. Tanggal 13 Januari 2025 mereka datang daftar,"ujarnya.
Cegah Pernikahan Dini
Ia meminta peran semua stakeholder untuk mencegah pernikahan dini. Memberikan pendidikan formal yang memadai, sehingga anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan SMA sebelum menikah, memberikan edukasi seks kepada anak-anak, sehingga mereka memahami hak-hak reproduksi seksual.
Selain itu memberdayakan anak dengan informasi, sehingga anak-anak dapat menentukan pilihannya sendiri.
Memberdayakan orang tua dengan memberikan wawasan, sehingga orang tua dapat menciptakan lingkungan yang baik bagi anak-anak.
"Negara harus hadir memberikan dukungan hukum dan pengawasan ketat. Memberikan konseling dan dukungan untuk anak remaja. Memberikan informasi tentang Undang-undang pernikahan," ujarnya.
Ia juga menyarankan untuk memberikan informasi tentang dampak pernikahan dini.
Memberikan informasi tentang status ekonomi dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak.
"Harapan saya itu pemerintah atau negara hadir untuk mencegah pernikahan dini. Jangan sampai anak-anak putus sekolah. Remaja hamil diluar nikah itu dengan nenikahkan mereka, bukan diberi hukuman, contohnya setop melanjutkan sekolah. Harus ada solusi, pemerintah hadir untuk mengurus nasib mereka. Sekolah atau diberikan konseling,"ujarnya.