Penimbunan BBM di Sumba Barat Daya

Polisi  Tahan 2 Tersangka Penimbun BBM di Sumba Barat Daya NTT

Selang beberapa waktu kemudian, datang tersangka SS membawa pikap dengan mengangkut 22 jerigen berukuran 20 liter.

Editor: Gordy Donovan
POS  KUPANG/PETRUS PITER
JUMPA PERS - Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae didampingi Kasat Reskrim  AKP I Ketut Rai Artika  menggelar jumpa pers di kantor itu, Kamis 30 Januari 2025.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

TRIBUNFLORES.COM, TAMBOLAKA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) menahan SS dan MPK, dua tersangka penimbunan bahan bakar minyak  (BBM) jenis fertalite  yang kedapatan sedang mengisi BBM di SPBU Kori di Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya belum lama ini.

Penangkapan itu terjadi setelah anggota serse Polsek Kodi Utara mendapat laporan masyarakat atas aktifitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah yang banyak. Berdasarkan informasi itu, kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap MPK dan SS yang datang mengisi BBM dengan menggunakan jerigen cukup banyak di SPBU Kori belum lama ini.

Demikian keterangan pers Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Rai Artika  di Kantor Polres Sumba Barat Daya, Kamis 30 Januari 2025.

Baca juga: Enam Korban Lakalantas Rawat di RSUD Waikabubak Sumba Barat, NTT

 

Wakapolres Sumba Barat Daya, Jeffris Fanggidae menjelaskan, modus operandi kedua tersangka sebagai berikut   tersangka MPK  datang  membawa sebuah pikap ke SPBU Kori, hendak mengisi BBM jenis fertalite. Didalam mobil itu terdapat 18 jerigen. Masing-masing  berukuran 20 liter. BBM tersebut diisi ke dalam jerigen yang tersimpan dalam mobil pikap itu. Menemukan kejadian itu, tim Reskrim langsung menangkap dan menahannya.

Selang beberapa waktu kemudian, datang tersangka SS membawa pikap dengan mengangkut 22 jerigen berukuran 20 liter.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti  berupa 2 pikap dan 40 buah jerigen berisi BBM jenis fertalite  diamankan di Polres Sumba Barat Daya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam  hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Wakapolres Fanggidae menegaskan tindakan serupa akan berlaku di semua SPBU yang beroperasi di Sumba Barat Daya.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat tidak mengisi BBM berlebihan apalagi untuk kepentingan bisnis. Sebab hal itu sangat merugikan masyarakat kecil daerah ini.*

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved