Berita Manggarai Barat
Warga Labuan Bajo Keluhkan Ternak Berkeliaran di Pekarangan Rumah
Warga Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, keluhkan keberadaan ternak liar yang sering masuk ke pekarangan rumah mereka.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Warga Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, keluhkan keberadaan ternak liar yang sering masuk ke pekarangan rumah mereka.
Keluhan itu disampaikan warga saat kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan Polres Manggarai Barat, Jumat (31/01/2025).
"Kami minta pak polisi bisa membantu menertibkan ataupun mengimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar segera dikandangkan, karena sudah sangat meresahkan," ungkap Alfons Dabut, di hadapan polisi.
Alfons mengatakan, dirinya sangat terganggu dengan keberadaan ternak, seperti sapi, dan kambing yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.
"Hewan tersebut merusak lahan pertanian dan pekarangan rumah warga. Hal ini sangat menggangu kenyamanan warga," ungkapnya.
Baca juga: KSOP Labuan Bajo Imbau Kapal Wisata yang Berlabuh Perhatikan Tali Jangkar agar Tak Hanyut
Kasat Binmas Polres Mabar, AKP Muhammad Yakub mengatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan warga itu terkait keberadaan ternak liar ke instasi terkait.
"Kita berharap agar nanti akan ada solusinya dengan keluhan yang telah disampaikan oleh masyarakat tersebut," kata Yakub.
Sebelumnya Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi telah melarang warganya yang memiliki ternak agar tidak dilepas berkeliaran. Edi meminta hewan ternak dipelihara dalam kandang.
Aturan ini disampaikan Edistasius melalui surat edaran Nomor : 331.1./03/Pol.PP/I/2025. Perintah itu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat.
"Pemilik ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang atau pagar, baik siang maupun malam hari, sehingga tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainya," tegas Edistasius dalam surat edaran tersebut.
Apabila pemilik ternak tidak melaksanakan perintah tersebut maka akan dikenakan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut :Ternak sapi, Kerbau dan Kuda umur 6 bulan sampai 1 tahun : Rp. 1.500.000,- perekor.
Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 1 sampai 2 tahun : Rp. 2.500.000,- perekor. Ternak Sapi, Kerbau dan Kuda umur 2 tahun ke atas : Rp. 3.000.000,- perekor. Ternak kecil : Rp. 500.000 perekor.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
KSOP Labuan Bajo Imbau Kapal Wisata yang Berlabuh Perhatikan Tali Jangkar agar Tak Hanyut |
![]() |
---|
Gelombang Tinggi, Kapal Wisata di Labuan Bajo Hanya Diizinkan Berlayar ke Pulau Rinca |
![]() |
---|
Ini Identitas Nakhoda dan ABK Kapal Tugboat yang Terdampar di Pantai Maurole |
![]() |
---|
Menkes RI Resmikan Pembangunan Gedung PCU RSUD Borong Manggarai Timur, Masyarakat Dipermudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.