Warga Miliki Senjata Api
Polisi Amankan Warga yang Miliki 3 Pucuk Senjata Api Rakitan di Kupang NTT
Polisi juga melakukan penyelidikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI- MP (64) warga Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan memiliki dan menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan di rumahnya.
Tiga senjata api rakitan tersebut diketahui masih berfungsi baik dan dalam keadaan terisi amunisi.
Mengetahui ada warga yang menyimpan senjata api Tim Reserse mobile (resmob] Satreskrim Polres Kupang bergerak ke kediaman MP dan mengamankan MP bersama tiga pucuk senjata tersebut pada Rabu 39 Januari 2025 lalu.
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin yang dikonfirmasi Minggu 2 Februari 2024 membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Warga Serahkan Senpi Diduga Peninggalan Konflik di Timor Timur ke Korem 161/Wira Sakti Kupang
Saat ini pelaku berada di Mapolres Kupang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan.
Polisi juga melakukan penyelidikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.
Kapolsek Abidin juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Terkait kasus ini, MP awalnya diketahui menyimpan tiga pucuk senjata api rakitan tersebut saat Ingret Yustinus Botbesi, mendatangi rumah MP untuk membahas masalah sapi miliknya yang masuk dan merusak tanaman milik MP.
Ingret kesana tidak sendirian, dia bersama Ketua RT dan Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat untuk melakukan mediasi atas kejadian tersebut.
Namun saat mediasi berlangsung, Ingret secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senjata api laras panjang yang disandarkan di tiang rumah milik MP.
Melihat itu Ingret langsung mengambil satu pucuk senjata api yang memiliki amunisi dan melaporkannya kepada salah seorang personel Polsek Kupang Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan yang dimiliki oleh MP.
Menurut Ipda Muhammad, Kepemilikan senjata api rakitan tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dan sudah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP /B /7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT tertanggal 30 Januari 2025 pukul 00.59 Wita.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.