Pilkada Flores Timur 2024

Lukman Riberu Terima Gugatan Ditolak MK, Ucap Selamat ke Bupati dan Wabup Flores Timur Terpilih

Apapun keputusannya, kita harus menerima. Seperti saat MK memutuskan perkara Gibran (Wapres) yang mendapat banyak protes, tetapi tetap harus diterima.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
BERI TANGGAPAN - Lukman Riberu memberikan tanggapan atas putusan MK yang menolak gugatan yang diajukan terkait sengketa hasil Pilkada Flores Timur, Kamis, 6 Februari 2025. Ia menerima putusan bersifat final dan mengikat itu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup)Flores Timur (Flotim) nomor 01, Lukman Riberu dan Zakarias Paun menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lapang dada atau legowo

MK resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur 2024 yang diajukan Lukman dan Zakarias saat sidang pengucapan keputusan pada Rabu, 5 Februari 2025 kemarin.

Lukman Riberu ditemui sejumlah wartawan di rumahnya di Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Kamis, 6 Februari 2024 mengaku menerima putusan bersifat final dan mengikat itu.

"Apapun keputusannya, kita harus menerima. Seperti saat MK memutuskan perkara Gibran (Wapres) yang mendapat banyak protes, tetapi tetap harus diterima. Begitu pun saya, saya menerima putusan ini,"katanya.

Baca juga: Pilkada Flores Timur 2024, Penyintas Lewotobi Berdesakan saat Coblos di TPS Relokasi

 

Lukman juga menyoroti penurunan partisipasi pemilih di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura akibat terdampak bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Penurunan pemilih yang signifikan itu, katanya, semestinya menjadi pertimbangan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

"Kita tahu bahwa setelah diumumkan, terlihat adanya penurunan partisipasi masyarakat. Di Pilkada 2017, saya memperoleh suara terbesar hingga 90 persen di Wulanggitang. Namun kali ini, partisipasi pemilih di daerah tersebut turun drastis, hanya mencapai sekitar 30 persen," sebutnya.

Lukman mengungkapkan, Bawaslu dalam persidangan MK telah mengakui adanya permasalahan dalam daftar pemilih, termasuk sekitar 9.000 pemilih yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan surat panggilan untuk memilih.

Namun, Lukman menambahkan, MK tetap menolak permohonan sengketa yang diajukan. Padahal, jelasnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun langsung bertemu penyintas dari dua kecamatan itu.

"Mengapa MK tidak menekankan fakta bahwa bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki berdampak pada pemilihan. Bahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun langsung meninjau lokasi bencana, tetapi fakta ini tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan MK," tandas Lukman.

Lukman menyampaikan permohonan maaf kepada pendukungnya serta menyampaikan bahwa ia dan Zakarias Paun menerima hasil ini dengan lapang dada.

Dalam kesempatan yang sama, Lukman juga mengucapkan selamat kepada pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Boli yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur memimpin Flores Timur hingga 2029.

Harapannya Anton Doni Dihen dan Ignas Boli Uran (ADDIBU) dapat membawa kemajuan bagi Flores Timur serta menghindari praktik politik balas dendam yang dapat memecah belah ribu ratu (masyarakat) Flores Timur.

"Semoga pasangan ADDIBU sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga kepercayaan ribu ratu, dan menggunakan anggaran daerah secara maksimal untuk pembangunan," harap Lukman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved