Kasus Tambang Mangan di Kupang
Polisi Tetapkan Ketua Koperasi Pah Meto Tersangka Penambangan Mangan Ilegal di Kupang NTT
Keduanya sempat mangkir dalam panggilan pertama polisi dan akhirnya datang pada panggilan kedua dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan ketua koperasi Pah Meto, Nikson Yalla (53) dan sopir mobil YK (54) yang mengangkut mangan ilegal dari Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang pada Kamis Februari 2025.
Baca juga: Viral, Mobil Ambulans Bawa 2 Ibu Hamil Terjebak Banjir Sungai Nefopal di NTT
Keduanya sempat mangkir dalam panggilan pertama polisi dan akhirnya datang pada panggilan kedua dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Jumat 7 Februari 2025 mengatakan Nikson Yalla dan YK telah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Dalam proses penyidikan juga polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Kupang menyelidiki kasus penambangan ilegal mangan usai menahan satu unit dump truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang memuat batu mangan sekitar 5 ton pada Senin 18 November 2024 lalu.
Truk yang memuat mangan itu melakukan penambangan ilegal di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir bernama YK hanya dapat memberikan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah.
Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa ke gudang PT Ecomec di Bolok, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya dump truck bersama sopirnya kemudian dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terlapor, ditemukan fakta-fakta bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan, dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali, meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan kami akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang," beber Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono beberapa waktu lalu.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.