Kasus Korupsi di Ende

Kejari Ende Tunjuk JPU Kasus Dugaan Raibnya Uang Rp 3 Miliar di RSUD Ende NTT

Namun, Nanda mengatakan hingga saat ini, berkas perkara kasus dugaan raibnya uang miliaran rupiah tersebut belum masuk ke Kejaksaan Negeri Ende.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
RSUD ENDE - Situasi di RSUD Ende, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan raibnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUd Ende dari kepolisian sudah masuk di Kejaksaan Negeri Ende per tanggal 3 Desember 2024 lalu.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan raibnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUd Ende dari kepolisian sudah masuk di Kejaksaan Negeri Ende per tanggal 3 Desember 2024 lalu. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H kepada TribunFlores.com, Rabu, 12 Februari 2025 pagi menyebutkan, pihaknya juga sudah menerbitkan P-16 atau Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana pada tanggal 4 Desember 2024. 

Namun, Nanda mengatakan hingga saat ini, berkas perkara kasus dugaan raibnya uang miliaran rupiah tersebut belum masuk ke Kejaksaan Negeri Ende.

Baca juga: Kasus Dugaan Raibnya Rp 3 Miliar di RSUD Ende Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

 

"SPDP sudah masuk per tanggal 3 Desember 2024 kemarin, kemudian kami sudah terbitkan P-16, untuk Jaksanya kan, kemudian berkasnya belum sampai sekarang, kami masih tunggu," kata Nanda Yoga.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende sudah memasuki tahapan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Ende didampingi BPKP perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Informasi yang kami peroleh dari rekan penyidik bahwa terhitung mulai tanggal 2 Desember 2024, kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, semua pihak terkait sudah didengar keteranganya sebagai saksi, kemudian ahli sudah diperiksa, sementara perhitungan kerugian keuangan negara," jelas Ipda Heru Sutaban, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 20 Januari 2025.

Saat itu, Ipda Heru mengatakan perhitungan kerugian negara atas dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende tersebut tentu membutuhkan waktu, ketelitian dan azas kehati-hatian.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved