Kasus Korupsi di Ende

Kasus Dugaan Raibnya Rp 3 Miliar di RSUD Ende Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus dugaan hilangnya uang Rp 3 miliar di RSUD Ende naik tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti untuk melanjutkan kasus ini.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
RSUD ENDE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Rabu 4 September 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kasus dugaan hilangnya uang Rp 3 miliar di RSUD Ende naik tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 2 Desember 2024 oleh Satreskrim Polres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, mengungkapkan, gelar perkara yang dilakukan di Polda NTT pada 7 November 2022 menjadi titik balik dalam penyelidikan ini. 

Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga berhak dinaikkan ke penyidikan.

Penyelidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan berdasarkan itu, kami melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kami akan segera melakukan gelar perkara lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” ujar Iptu Andre.

Baca juga: Kasus Dugaan Hilangnya Uang Rp 3 Miliar di RSUD Ende Segera Naik Tahap Penyidikan

 

 

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan keuangan di RSUD Ende yang menyebabkan hilangnya dana  Rp 3 milar.

Belum Tetapkan Tersangka

Kasus ini akan didalami lebih lanjut dengan berpegang pada pasal 3 dan pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta yang kembali dikonfirmasi Sabtu, 7 Desember 2024 menegaskan, meski sudah dinaikkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Bawaslu Ende Sayangkan Oknum Kades yang Terlibat Kampanye Politik Tidak Ditahan

Gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang merugikan negara ini.

Kasus ini mencuri perhatian masyarakat, mengingat besarnya angka yang terlibat dan potensi dampaknya terhadap pelayanan publik di RSUD Ende

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved