Rokok Ilegal di NTT
Peredaran Rokok Ilegal Marak di NTT, Ombudsman: Bea Cukai dan Polisi?
Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menyoroti peredaran rokok ilegal di Pulau Flores dan Sumba.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menyoroti peredaran rokok ilegal di Pulau Flores dan Sumba.
"Peredaran rokok ilegal di NTT khususnya Flores dan Sumba sangat marak. Demikian informasi yang kami pantau dari media masa dan media sosial dari berbagai wilayah,"ujar Darius dalam keterangannya dikutip TRIBUNFLORES.COM Rabu 19 Februari 2025.
Darius menyebutkan penjualan rokok ilegal sudah menjamur mulai dari kios-kios kecil di desa hingga kios dan toko di kota. Rokok ilegal adalah pilihan yang menggiurkan bagi konsumen pemadat rokok.
Warga pemadat rokok akan memilih rokok ilegal karena harga murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal tanpa menghiraukan aspek kesehatan.
Baca juga: Warga Amfoang Tandu Ibu Hamil Lewati Tiga Sungai Besar di Kupang NTT
Ia menjelaskan hal ini tentu saja merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut. Para pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Flores dan Sumba.
"Apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau aparat Bea Cukai dan Polisi? Pertanyaan ini wajar karena jarang kita dengar para pemain rokok illegal seperti ini tertangkap dan diproses hukum. Yang kita tahu, aparat bea cukai dan kepolisian melakukan penyitaan rokok illegal di kios-kios dan toko,"ujarnya.
Ia menjelaskan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pada September 2024 menunjukan selama tujuh bulan pertama tahun 2024 (Januari-Juli 2024), telah menyita 485.300 batang rokok illegal atau setara Rp.594.292.000 untuk seluruh Flores dan Lembata.
Ada 4 ciri rokok illegal yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
"Tapi apalah artinya jika kita hanya menyita barang dan tidak mengejar pelaku usahanya?,"tanya dia.
Kata dia, bukankah itu sama saja percuma karena akar masalahnya belum tersentuh yaitu para pelaku usaha nakal yang masih berkeliaran bebas untuk melalukan transaksi.
"Untuk itu pada Selasa (12/2), saya berinisiatif melakukan koordinasi dengan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono guna mendiskusikan perihal langkah-langkah yang dilakukan bea cukai Labuan Bajo guna menghentikan peredaran rokok illegal dan apa saja kendala yang dialami selama melaksanakan tugas pengawasan rokok illegal,"jelasnya.
Ia mengaku kepada Ombudsman disampaikan langkah-langkah yang dilakukan bea cukai Labuan Bajo guna menghentikan peredaran rokok illegal sebagai berikut;
Pertama; melakukan kegiatan pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya kegiatan yang bersifat represif dengan penindakan, namun juga kegiatan yang sifatnya preventif termasuk kegiatan pembinaan kepada seluruh pegawai baik melalui peningkatan kompetensi maupun pembinaan mental agar setiap pegawai memiliki integritas yang tinggi.
Kedua; Kegiatan pencegahan yang dilakukan berupa penyampaian sosialisasi/penyuluhan baik kepada masyarakat umum (terlebih yang memiliki toko pengecer) maupun kepada petugas dari instansi lainnya. Materi yang disampaikan mulai dari pengenalan cukai, pengenalan jenis-jenis rokok, identifikasi pita cukai, identifikasi jenis-jenis rokok illegal, sanksi bagi pelaku yang melanggar ketentuan di bidang cukai termasuk efek negatif yang lebih besar bagi pengkonsumsi rokok illegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.