Rokok Ilegal di NTT

Peredaran Rokok Ilegal Marak di NTT, Ombudsman: Bea Cukai dan Polisi?

Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menyoroti peredaran rokok ilegal di Pulau Flores dan Sumba.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ HO- HUMAS BEA CUKAI
SITA - Petugas dari Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengamankan 17.900 batang rokok ilegal atau 895 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai yang salah peruntukannya di Kabupaten Sikka dan Flores Timur. 

"Kita berharap setelah ada pemahaman hal tersebut, masyarakat tidak akan mengkonsumsi bahkan memperjualbelikan rokok illegal dan tergerak untuk dapat memberikan informasi adanya peredaran rokok illegal di sekitar tempat tinggalnya kepada Bea Cukai,"jelasnya. 

Ketiga; kegiatan penindakan dengan melakukan operasi pasar secara berkala dan terbuka maupun operasi penindakan hasil targeting dari pengumpulan informasi sebelumnya yang sifatnya kondisional dan tertutup. 

Untuk mengoptimalkan pengawasan, bea cukai melakukan sinergi dan koordinasi kepada aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP. 

Keempat; tantangan dalam pengawasan adalah luasnya wilayah pengawasan bea Cukai Labuan Bajo yakni 9 Kabupaten mulai dari Kabupaten Manggarai Barat hingga Kabupaten Lembata dengan jumlah SDM sebanyak 39 pegawai.  

9 pegawai diantaranya bertugas di bidang pengawasan serta terbatasnya jumlah anggaran yang teralokasikan. 

Belum lagi melaksanakan tugas pengawasan keluar/masuk kapal wisata asing, pengawasan minuman beralkohol, pengawasan kegiatan ekspor, termasuk pengawasan terhadap lalu lintas barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui bandar udara internasional Komodo. 

Dimana dalam 1 minggu terdapat 3 penerbangan internasional dan akan bertambah di bulan Maret 2025.  

Meski dengan berbagai kendala yang disampaikan, kepada Bea Cukai Labuan Bajo dan masyarakat NTT kami meminta agar, pertama;  terus melakukan pengawasan di jalur perbatasan melalui pengawasan yang ketat di perbatasan dan monitoring kapal-kapal yang singgah di pelabuhan. Kedua; terus melakukan pengawasan di pasar dengan operasi pasar tradisional dan moderen serta melakukan penindakan terhadap rokok illegal yang dijual di kios dan toko. 

Ketiga; masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok illegal di sekitarnya melalui WhatsAap: 082144756649 agar ditindaklanjuti. Masyarakat punya peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membelinya. 

"Seandainya masyarakat tidak membeli rokok ilegal, toko-toko tidak laku, sales tidak laku sampai ke distributor dan pabrika tidak bisa produksi. Terima kasih. Laporkan via: 0811-1453-737,"ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved