Lakalantas di TTU
Polisi Ungkap Kronologi Pengendara di TTU Tabrak ODGJ yang Sedang Tidur di Badan Jalan
Kata Wilko, pada momentum yang sama korban yang sedang dalam kondisi gangguan jiwa tidur terlentang di atas badan jalan sebelah kiri.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Aliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang menjelaskan, kronologi kejadian lakalantas di ruas jalan arah Kefamenanu-Napan, tepatnya di depan Losmen sederhana, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Ipda Wilko menjelaskan, insiden ini bermula ketika sekira pukul 23:30 WITA, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DH 5610 DG yang dikendarai oleh Cornelis C Taena dengan membonceng adik kandungnya, Marsela M Taena melaju dari arah Kefamenanu-Napan.
Saat mengendarai sepeda motor tersebut, pengendara menggunakan lampu dekat. Hal ini menyebabkan pengendara tidak memperhatikan korban ketika tiba di TKP.
Baca juga: Gaspar Bria Ditemukan Tewas Usai Terseret Banjir di Kali Oenenu TTU NTT
Sementara itu, kata Wilko, pada saat yang sama korban yang sedang dalam kondisi gangguan jiwa tidur terlentang di atas badan jalan sebelah kiri.
Karena tidak melihat posisi korban, kendaraan tersebut langsung menggilas korban ODGJ tersebut. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala.
"Saat ini korban di RSUD Kefamenanu guna mendapat perawatan medis,"ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalulintas terjadi di ruas jalan arah Kefamenanu-Napan, tepat di depan Losmen Sederhana, Kelurahan Aplasi, Kecamata Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Selasa, 18 Februari 2025 pukul 23. 30 WITA. Lakalantas tersebut menyebabkan 1 orang pejalan kaki mengalami luka berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Rabu, 19 Februari 2025, kecelakaan ini melibatkan 1 unit kendaraan SPM Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DH 5610 DG yang dikendarai oleh Cornelis Cardo Taena (26) dan seorang pejalan kaki, Raimundus R Taus (27).
Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Korban juga dikabarkan mengalami gangguan jiwa.
Saat ditabrak, korban sedang tidur terlentang di atas badan jalan bagian kiri. Pengendara sepeda motor yang tidak mengetahui keberadaan korban melindas korban dengan sepeda motor. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.