Sengketa Pilkada 2024
KPU Sebut Lebih Selektif dalam Proses Pendaftaran Paslon pada 24 Daerah yang PSU
Komisi Pemilihan Umum mengklaim bakal lebih selektif untuk proses pendaftaran pasangan calon dalam hal pemungutan suara ulang di 24 daerah.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah memutuskan 40 sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengklaim bakal lebih selektif untuk proses pendaftaran pasangan calon dalam hal pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
"Ya sudah pasti (lebih selektif). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif," kata Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Dengan fungsinya yang terbatas itu, KPU mengaku jadi tidak punya banyak ruang untuk bertindak dalam contoh kasus ketika formulir atau dokumen sebagai syarat pencalonan sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Daftar 24 Daerah Harus Coblos Ulang Usai MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Kepala Daerah
"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," tuturnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Bawaslu
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan langkah-langkah yang akan mereka tempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya koordinasi internal dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Pilkada Belu 2024, MK Tolak Gugatan Paslon Satu Hati, Dokter Agus Taolin: Kita Terima
Setelah itu, Bawaslu akan menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan seluruh proses PSU sesuai dengan aturan. Bawaslu juga akan memastikan KPU melakukan pencermatan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan.
Salah satu fokus utama adalah verifikasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan agar tidak terjadi penyimpangan.
"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," tegasnya.
Sementara kepada jajaran pengawasnya, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan PSU berjalan dengan adil dan transparan.
24 Perkara yang Diputuskan untuk Digelar PSU
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil. Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
24 Daerah PSU
Mahkamah Konstitusi
PHPU Kada tahun 2024
Bawaslu RI
Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang
TribunFlores.com
KPU RI
Siklon Tropis Bianca di Samudra Hindia Selatan Jawa, Waspada Hujan Lebat di NTT 25–27 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 24 Daerah Harus Coblos Ulang Usai MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Kepala Daerah |
![]() |
---|
Pilkada Belu 2024, MK Tolak Gugatan Paslon Satu Hati, Dokter Agus Taolin: Kita Terima |
![]() |
---|
MK Putuskan 11 Daerah Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.