Sengketa Pilkada 2024
MK Putuskan 11 Daerah Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum di 11 daerah yang amar putusannya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 daerah yang amar putusannya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam sidang pengucapan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 pada Senin (24/02/2025).
MK telah mengucapkan putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada. Dari 20 Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya di ruang sidang pleno gedung tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan PSU.
Baca juga: Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Ngada Siswa Merasa Puas
Adapun daerah yang melakukan PSU di antaranya:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman.
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu.
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel.
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara.
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya.
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan.
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru.
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua.
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru.
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Empat Lawang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PHPU-KADA.jpg)