Kamis, 30 April 2026

Berita Ende

Jual Melebihi HET, Disperindag Ende Sita 135 Liter Minyak Tanah 

Sebanyak 27 jirigen berisikan 135 liter minyak tanah berhasil disita oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende. 

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Jual Melebihi HET, Disperindag Ende Sita 135 Liter Minyak Tanah 
TRIBUNFLORES.COM/HO.TORES
SIDAK - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Muhamad Syahrir, saat melakukan sidak dan menyita 135 liter minyak tanah di sejumlah pasar tradisional di Kota Ende, Jumat, 21 Februari 2025 lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sebanyak 27 jirigen berisikan 135 liter minyak tanah berhasil disita oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende. 

Penyitaan ini dilakukan karena para pengecer menjual minyak tanah di Pasar Wolowona dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 8.000 per liter. 
Selain di Pasar Wolowona, penyitaan juga dilakukan di Pasar Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Muhamad Syahrir, menerangkan, penyitaan dilakukan pada saat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu di kedua pasar tersebut. 

Baca juga: Telkomsel Adakan Program CSR “Internet Baik” hingga Jumat Berkah di Labuan Bajo

 

 

Di Pasar Wolowona, petugas berhasil mengamankan 14 jirigen minyak tanah ukuran 5 liter, sedangkan 13 jirigen lainnya disita dari pedagang yang menjual minyak tanah di pinggir jalan, bukan di pangkalan resmi.

Saat ini, minyak tanah yang disita diamankan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende. 

Syahrir menyatakan, mereka akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memusnahkan barang sitaan tersebut. 

"Saat ini minyak tanah itu kita amankan di kantor, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk musnahkan barang sitaan tersebut," ujar Syarir, Rabu, 26 Februari 2025.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan kepada para pedagang terkait sumber minyak tanah yang mereka jual, apakah berasal dari pangkalan atau tempat lainnya.

Syahrir menegaskan, penjualan minyak tanah subsidi hanya boleh dilakukan di pangkalan dengan harga HET sebesar Rp 4.000 per liter. 

Penjualan di pasar dengan harga yang lebih tinggi, terutama hingga Rp 10.000 per liter, dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved