Istri Tikam Suami di Flores Timur

Polisi Beberkan Kronologi Istri Tikam Suami di Flores Timur NTT

Setelah melukai suaminya di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, YBD melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Bunga Flores Timur NTT.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
KANTOR POLRES FLORES TIMUR -Tampak depan Kantor Polres Flores Timur di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Selasa 4 Maret 2025. Polisi membeberkan kronologi kasus istri tikam suami. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang istri berinisial YBD (34) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, diduga terbakar api cemburu nekat menikam perut suaminya YP (33) dengan sebilah pisau.

Setelah melukai suaminya di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, YBD melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Bunga. Adapun jarak kedua wilayah ini sekira 45 kilometer.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Ia menyebutkan kejadian berawal saat korban bersama pelaku dan dua orang anak pulang dari Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang ke Pohon Bao.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Ayah di TTS NTT Habisi Nyawa 2 Orang Anak Kandungnya 

 

Lantaran pintu rumah dikunci orangtua pelaku, YBD dan YP yang sering bertengkar ini duduk di teras. Keduanya masih beradu mulut terkait masalah rumah tangga, apa lagi YP berencana pergi ke Papua.

"Korban tidur di kursi di teras depan rumah. Karena pelaku (masih) sakit hati terhadap kata-kata korban sehingga pelaku mengambil pisau dan menikam perut suaminya," katanya, Selasa, 4 Maret 2025.

Setelah melampiaskan amarahnya, YBD lantas meninggalkan YP yang terluka parah. Korban ditolong tetangga dan dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian dan korban bangun meminta tolong ke tetangga," katanya.

Edi Purnomo mengatakan, YBD sudah ditahan di dalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Edi Purnomo.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved