Berita Flores Timur
Pemda Flores Timur Dirikan Pos Amankan Konflik Postoh dan Amagarapati
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kini mendirikan pos terpadu layanan keamanan dan pengendalian di Kota Larantuka, Ibu Kota
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/ANTON-DONI-DIHEN-DAN-HUNTARA.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Flores Timur mendirikan pos terpadu keamanan di Kota Larantuka untuk meredam konflik antarwarga Kelurahan Postoh dan Amagarapati.
- Konflik sudah terjadi lima kali (empat kali di 2025, satu kali di Januari 2026).
- Pelanggar akan ditindak sesuai hukum, dan semua warga diminta patuh demi terciptanya suasana aman dan kondusif.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Pemerintah Daerah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kini mendirikan pos terpadu layanan keamanan dan pengendalian di Kota Larantuka, Ibu Kota kabupaten itu, Rabu (7/1/26).
Langkah mitigasi demi meredam konflik antar warga Kelurahan Postoh dan Amagarapati ini baru diambil pasca dua kelurahan yang tinggal berdampingan terlibat tawuran sebanyak lima kali, terhitung empat kali di tahun 2025 dan satu kai di lawal Januari 2026.
Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, Dandim 1624 Flores Timur, Letkol Inf Erly Marlian, dan Kapolres Flores Timur, AKBP Adhytia Octorio Putra, bersama-sama mengambil lima upaya mitigasi guna menciptakan kondusivitas saat rapat Forkompimda.
Baca juga: Fransiskus Emilius Kurnianto Madha Jadi Manager KSP CU Bahtera Sejahtera Periode 2026- 2029
"Mendirikan pos terpadu layanan pengamanan dan pengendalian situasi keamanan ketertiban masyarakat pada wilayah kota," ujar Anton Doni lewat suratnya.
Langkah kedua, pembentukan dan pengukuhan Pamswakarsa (Pengamanan Masyarakat Swakarsa) di Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati.
Pihaknya akan melaksanakan kegiatan pendidikan bela negara bagi oknum warga yang terindikasi terlibat dan menjadi pemicu terjadinya konflik sosial, sebagai bagian dari upaya pemkab membangun kesadaran dan meningkatkan wawasan kebangsaan serta ketahanan nasional.
"Pemberlakuan jam kamtibmas dalam wilayah Larantuka sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kota yang kondusif, aman, tertib dan nyaman bagi seluruh warga yang akan diatur lebih lanjut melalui lnstruksi Bupati Flores Timur tentang Jam kamtibmas di Kota Larantuka," kata Anton Doni Dihen.
Pihaknya juga menerapkan tindakan penegakan hukum secara terukur bagi oknum yang melanggar ketentuan di bidang Kamtibmas.
Anton menambahkan, jam kamtibmas untuk Kelurahan Postoh dan Amagarapati dimulai pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita, dengan larangan berkumpul atau berkerumun lebih dari 3 orang di tepi jalan umum.
Selain Postoh dan Amagarapati, warga dari kelurahan lain di dalam Kota Larantuka juga diberlakukan jam kamtibmas mulai pukul 22.00 wita sampai 06.00 Wita.
"Larangan berkumpul atau berkerumun lebih dari 3 orang di tepi jalan umum," ucap Anton Doni.
Bagi yang melanggar instruksi akan ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan turut serta melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggungjawab. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News