Kosmetik Tanpa Izin Edar
Balai BPOM Temukan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Kupang NTT
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yoseph Nahak Klau menyebutkan pihaknya menemukan kosmetik tanpa izin edar dan rugi puluhan juta.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yoseph Nahak Klau menyebutkan pihaknya menemukan kosmetik tanpa izin edar dengan kerugian mencapai hingga Rp 50 juta.
Yoseph mengatakan, kosmetik merupakan salah satu produk yang diawasi oleh Badan POM. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa kosmetik yang beredar adalah kosmetik yang sudah mempunyai nomor izin edar atau nomor notifikasi dari Badan POM.
“Dua minggu lalu kita lakukan intensifikasi pengawasan khusus untuk menindak atau mengawasi kosmetik itu,” kata Yoseph Kamis (6/3/2025).
Yoseph menyebut, secara nasional temuannya cukup besar sekitar Rp 31 miliar termasuk temuan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Kupang.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Marak di NTT, Ombudsman: Bea Cukai dan Polisi?
“Banyak yang kita temukan kemarin sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Itulah nilai nilai kosmetik hasil pengawasan kita kemarin,” kata Yoseph.
Saat ini, kata Yoseph, di era media sosial yang semakin luas, banyak sekali penjualan kosmetik yang diendors oleh publik figur, namun kosmetik itu tersebut tidak ada izin edar atau bukan kosmetik tapi dipakai seolah olah kosmetik.
“Sebenarnya yang namanya kosmetik tidak boleh dipakai dari dalam tubuh tapi ada yang pakai seperti dengan cara disuntik,” ujarnya.
Yoseph menegaskan, Badan POM tidak sungkan-sungkan melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang menjual atau mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak ada izin edarnya termasuk kosmetik etiket biru, baik itu dijual secara langsung di Toko toko maupun secara online.
“Kosmetik etiket biru yaitu yang diresepkan oleh dokter, tapi dijual secara bebas. Kosmetik etiket biru itu hanya digunakan oleh pasien tertentu berdasarkan kondisinya,” bebernya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar kosmetik yang dipakaikan baik yang dibeli di Toko maupun di online harus pastikan ada nomor izin POM, lakukan Cek Klik yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.
“Lakukan pengecekan, karena dipasar kan kita temukan ada produk seperti itu. Ada pula yang impor tapi tidak punya nomor izin edar dan mengandung bahan berbahaya tentu itu merugikan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan agar pelaku usaha, penjual online dan di Klinik klinik kecantikan yang menggunakan kosmetik perlu perhatikan prosedur yang berlaku.
“Gunakan kosmetik yang ada nomor izin edarnya, jangan melakukan praktik tanpa penanggung jawab,” ujarnya.
Dia menambahkan, yang diawasi Badan POM itu ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan melakukan edukasi agar pelaku atau pengusaha tidak melakukan lagi hal yang sama.
“Untuk ke depan, kalau mereka tetap melakukannya kita akan tindak lebih tegas lagi ke ranah hukum,” pungkasnya. (mey)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.