Kapolres Ngada Cabuli Anak

Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak, Padma Indonesia: Pelanggaran HAM Berat

Padma Indonesia mengatakan tindakan eks Kapolres Ngada yang diduga mencabuli 3 anak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO- GABRIEL GOA
FOTO NARASUMBER- Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-  Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia atau Padma Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan tindakan eks Kapolres Ngada Lukman Fajar yang diduga mencabuli 3 anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat," tulis Gabriel Goa
kepada Pos Kupang melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2025) siang. 

Gabriel Goa menduga bahwa tindakan Kapolres Ngada itu diduga kuat juga masuk dalam human trafficking dengan modus operasi eksploitasi seksual anak. Pihaknya pun memberikan beberapa pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo.

"Kami dari Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia, pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada dan Proses secara hukum," kata Gabriel Goa.

 

Baca juga: Diperiksa Mabes Polri, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Positif Gunakan Narkoba

 

 

Padma Indonesia juga mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, Presiden RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang .

"Modus operasi eksploitasi seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di rumah aman dan mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak," tulisnya. 

Untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan narkoba. Saat ini AKBP Fajar Lukman masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Henry N. Chandra, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

 

Baca juga: GMNI Cabang Ngada Desak Kapolri Copot Kapolres Ngada dan Cek Urin Massal

 

"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.

Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan saat ini masih dilakukan pendalaman.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved