Penyelundupan Hewan di Nagekeo
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nagekeo Apresiasi Sat Pol PP Gagalkan Penyelundupan Hewan di Anakoli NTT
Kasat Polisi Pramong Praja (Pol PP) Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir, beserta sejumlah anggota dikabarkan menggagalkan pengiriman hewan secara ilegal.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo, Thomas Mega Maso, memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Nagekeo yang telah berupaya menggagalkan penyelundupan hewan di Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae.
Pria yang akrab disapa Oman ini menyebutkan Sat Pol PP Nagekeo telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dengan menggagalkan penyelundupan ternak asal Nagekeo keluar Pulau Flores.
"Tindakan ini patut diapresiasi, mengingat ternak yang diantar Pulaukan adalah potensi yang juga menyumbang pendapatan asli daerah Kabupaten Nagekeo,"ujar Oman kepada TRIBUNFLORES.COM Senin 24 Maret 2025.
Baca juga: Pelaku Penyelundupan Hewan Lari Kocar-kacir hanya Pakai Celana Dalam Takut Pol PP Nagekeo di Anakoli
Politisi NasDem ini menyebutkan lembaga DPRD melalui Komisi I berharap agar Pemda Nagekeo terus melakukan penyuluhan, sosialisasi, menjaga, mengawal dan memperketat pengawasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar melalui wilayah Kabupaten Nagekeo.
Ia juga meminta menindak tegas pelaku dan jaringan penyelundupan ternak asal Nagekeo.
Hanya Pakai Celana Dalam
Sebelumnya, Kasat Polisi Pramong Praja (Pol PP) Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir, beserta sejumlah anggota dikabarkan menggagalkan pengiriman hewan secara ilegal jenis Kerbau dan Kuda di pesisir Pantai Okacawa Desa Anakoli Kecamatan Wolowae Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu 23 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wita.
Diduga, hewan tersebut akan diselundupkan ke Sulawesi lewat jalur laut menggunakan motor laut.
Muhayan Amir membenarkan upaya penggagalan penyelundupan hewan tersebut.
"Iya. Barang bukti diamankan di kantor Pol PP,"ujar Muhayan Ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM Senin 24 Maret 2025 pagi.
Muhayan menjelaskan saat sampai di tempat kejadian perkara, sejumlah terduga pelaku kabur dengan hanya menggunakan celana dalam.
"Pol PP Kabupaten Nagekeo mengamankan barang bukti karbau 8 ekor dan kuda dua ekor yang belum naik ke kapal. Sedangkan pemilik kapal motor dan pemilik hewan melarikan diri kocar kacir cuman memakai celana dalam dan sampai saat ini belum diketahui pemilik kapal maupun pemilik hewan,"ujarnya.
Amankan Hewan
Sebelumnya, Kasat Pol PP bersama anggota dan dibantu empat orang warga Desa Anakoli mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (tkp) diangkut ke Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.