Larang Pakai Mobil Dinas
Larang Pakai Mobil Dinas Hari Libur, Bupati TTU:Lebih Baik Mobil Rusak daripada Moral ASN yang Rusak
Menurutnya, penggunaan mobil dinas di luar jam kerja, pada hari libur, ASN berpotensi menggunakan mobil itu untuk kepentingan pribadi sebesar 95 perse
Instruksi Bupati TTU yang dijabarkan dalam 6 point tersebut ditujukan kepada Sekda Kabupaten TTU, para asisten, para staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah dan Direktur RSUD Kefamenanu.
Pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat dikhususkan sejak Hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan kendaraan dinas roda empat pada hari sebagaimana dimaksud pada, hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas berdasarkan surat tugas dan atau perintah kedinasan lainnya.
Kendaraan dinas roda empat yang tidak digunakan pada hari sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, sudah harus diparkir di halaman kantor Bupati pada hari kerja terakhir setelah menyelesaikan pekerjaan di kantor.
Pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat dikecualikan bagi; kendaraan camat, kendaraan yang melayani publik secara langsung seperti mobil ambulance, mobil jenasah, mobil tangki air, dan kendaraan operasional dokter.
Bupati TTU juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab TTU untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Bupati ini dengan menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan dinas roda empat yang diparkir di halaman Kantor Bupati Timor Tengah Utara.
Ia juga meminta para pihak sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga tata kelola yang baik.
Sebelumnya, Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S. IP., MA mengatakan, Pemkab TTU akan mengeluarkan aturan perihal pembatasan penggunaan mobil dinas perangkat daerah di lingkup Pemkab TTU. Pembatasan penggunaan mobil dinas ini sebagai bagian dari dukungan Pemkab TTU terhadap wacana efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Menurutnya penggunaan mobil dinas hanya digunakan selama jam kantor. Sementara itu, di luar jam kantor, mobil dinas tidak boleh digunakan.
"Dari Jumat sampai Minggu, mobil semua diparkir di kantor,"ujarnya.
Aturan ini ini dibuat untuk menunjang atau mendukung wacana efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia juga menjelaskan bahwa, Pemkab TTU juga fokus melakukan pembangunan gerbang masuk Kantor Bupati dan Taman Kota Kefamenanu.
Rencana pembangunan tersebut dipastikan tidak akan menguras anggaran dari APBD Kabupaten TTU. Anggaran tersebut berusaha dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) perbankan di Kabupaten TTU dan sejumlah mitra.
"Selama ini mungkin mereka yang diam-diam atau kita nggak (tidak) minta (CSR). Puji Tuhan kita menyampaikan dan mereka welcome ya sudah kita ikuti, terima kasih karena mereka sudah ikut memberikan sumbangsih membangun daerah ini,"ungkap Falentinus.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati TTU yang telah mendorong penataan dan perubahan birokrasi dan pembangunan di Kabupaten TTU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.