Kapolres Ngada Cabuli Anak
Komnas HAM Minta Polri Terapkan UU Perlindungan Anak dalam Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
Komnas HAM meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaani eks Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka yakni eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan wanita berinisial F.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers perkembangan penanganan Komnas HAM atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Uli juga meminta polisi untuk mengungkap peran F, seorang mahasiswi dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban, terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan saudari F, di antaranya dengan mengungkap peran penting Saudara F selaku perantara dan perantara lainnya yang belum terungkap," kata Uli.
Baca juga: Polisi Tetapkan Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun
Untuk keluarga korban, Komnas HAM meminta kepolisian memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, agar memberikan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis.
Kata Uli, pemerintah daerah harus menyediakan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
Kemudian, melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
"Memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban yang dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya terbatas selama proses hukum saja,"ucap Uli.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE
Lalu, memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir. Terakhir, memberikan pendampingan psikologis kepada keluarganya.
Komnas HAM
UU Perlindungan Anak
Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada
Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Polri
TribunFlores.com
Polisi Tetapkan Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur di Kupang NTT, Eks Kapolres Ngada Dipecat |
![]() |
---|
Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Sedih: Mahasiswi Itu Menjual Anak Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.