Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polisi Tetapkan Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menetapkan mahasiswi di Kota Kupang berinisial F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menetapkan mahasiswi di Kota Kupang berinisial F (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
F berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, F ditetapkan tersangka sejak Senin (24/3/2025).
"F kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Patar Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Selasa (25/3).
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE
Patar Silalahi menjelaskan, awalnya AKBP Fajar Lukman meminta FWLS agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.
F lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun, untuk bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.
Setelah itu, AKBP Fajar Lukman mencabuli korban di kamar hotel. Sedangkan FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS.
Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi.
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM menyebutkan bahwa F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.