Kapolres Ngada Cabuli Anak

Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Sedih: Mahasiswi Itu Menjual Anak Kami 

Aksi bejat eks Kapolres Ngada ini menambah catatan kelam kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang NTT.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNNEWS.COM
TERSANGKA PAKAI BAJU ORANGE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Orang tua dari anak berusia enam tahun korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengaku sedih atas kasus yang menimpa keluarga mereka.

Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LPA NTT ) Veronika Ata, mereka menyampaikan kemarahan.

Menurut Veronika Ata, orang tua korban terpukul atas perbuatan bejat yang dilakukan AKBP Fajar Lukman terhadap anak mereka.

Baca juga: Sosok F Terungkap, Ternyata Mahasiswi di Kupang Kenal via MiChat dengan Eks Kapolres Ngada

 

"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025).

Ibu kandung korban, lanjut Veronika Ata, sangat kecewa terhadap F karena menjual anak mereka.

F merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. F menempati kamar kos milik orang tua dari anak berusia enam tahun.

Mereka tidak menduga, F yang sudah dianggap sebagai anak sendiri, tega menjual anak mereka.

"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata meniru ucapan ibu korban. 

Orang tua korban juga menyayangkan karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat namun melakukan aksi bejat.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Mereka juga meminta agar proses hukum kasus ini seadil-adilnya serta pelaku mendapat hukuman berat. 

Veronika Ata mengatakan, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved