Kapolres Ngada Cabuli Anak
Komnas HAM Minta Polri Terapkan UU Perlindungan Anak dalam Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
Komnas HAM meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaani eks Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban," sebut Uli.
Untuk diketahui, Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Korbannya mencapai tiga orang dari yang terungkap sejauh ini. Ketiga masih berada di bawah umur saat kejadian.
Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Komnas HAM
UU Perlindungan Anak
Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada
Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Polri
TribunFlores.com
Polisi Tetapkan Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur di Kupang NTT, Eks Kapolres Ngada Dipecat |
![]() |
---|
Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Sedih: Mahasiswi Itu Menjual Anak Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.