Berita NTT
Komnas HAM Temukan Perantara Baru Berinisial V di Kasus Eks Kapolres Ngada melalui MiChat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan fakta bahwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman menggunakan perantara V melalui aplikasi MiCha
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan fakta bahwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman menggunakan perantara V melalui aplikasi MiChat untuk mencari anak di bawah umur sebagai korban pelecehan.
Fakta itu ditemukan Komnas HAM setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak oleh AKBP Fajar Lukman di Kota Kupang, NTT.
Dalam keterangan pers, Kamis (27/3/2025), Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, mengatakan telah meminta keterangan Bareskrim Polri dan Direskrimum Polda NTT.
“Kami telah meminta keterangan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTT, keterangan dua korban anak (13 tahun dan 16 tahun), orang tua korban anak (6 tahun), dan satu tersangka yang membantu tersangka Fajar Lukman kasus tersebut,” katanya dalam keterangan tersebut.
Baca juga: Jenazah Dua Korban Perahu Tenggelam di TTU Ditemukan, Total 5 Korban Meninggal Dunia
Dari keterangan yang dikumpulkan, Komnas HAM mendapatkan tujuh temuan.
Pertama, tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh tersangka Fajar Lukman melibatkan peran serta perantara dan atau dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Kedua, Fajar Lukman menggunakan perantara seorang wanita berinisial V untuk mencari anak di bawah umur. V kemudian meminta F (tersangka usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Fajar.
Ketiga, Fajar juga meminta F membawakan anak perempuan yang lebih muda dengan alasan suka bermain dengan anak perempuan.
Keempat, F kemudian membawa anak perempuan berusia 6 (enam) tahun (usia saat ini) untuk bermain bersama Fajar. Tanpa diketahui F, Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusila tersebut.
Kelima, video yang direkam dan disebarluaskan oleh Fajar dilakukan tanpa konsen korban anak (6 tahun) dan dilakukan sebagai bentuk kesenangan karena berhasil mencabuli anak di bawah umur. Belum ditemukan bukti yang mengarah pada keuntungan ekonomi dalam perekaman dan penyebarluasan video tersebut.
Baca juga: Senator Pemilik Flores United FC Salurkan Bantuan ke Pengungsi Lewotobi di Huntara
Keenam, Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun.
Ketujuh, setidaknya terdapat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman terhadap anak berusia enam tahun.
Menurut Komnas HAM, Fajar Lukman selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskannya.
Fajar Lukman juga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan usia 13 tahun dan 16 tahun.
“Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh Sdr. Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Sdr. Fajar,” tulis Komnas HAM dalam keterangan resminya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menilai bahwa Fajar Lukman telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak.
Baca juga: Finalis ETMC 2025 Persebata Lembata Disambut Meriah Ribuan Pendukung di Lewoleba
Dalam kasus tersebut, Fajar Lukman melanggar hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (dim)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Komnas HAM
Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun
Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
TribunFlores.com
Jenazah Dua Korban Perahu Tenggelam di TTU Ditemukan, Total 5 Korban Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Bibit Siklon Tropis 93S di Selatan Pulau Sabu Tingkatkan Curah Hujan di NTT |
![]() |
---|
Senator Pemilik Flores United FC Salurkan Bantuan ke Pengungsi Lewotobi di Huntara |
![]() |
---|
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi per 29 Maret 2025, Ini Daftar Penyesuaian Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.