Kapal BBM Terbakar di Larantuka
Petugas Syahbandar Larang, Usir, dan Dorong Wartawan Saat Liput Kapal Minyak Terbakar di Larantuka
"Tidak, wartawan tidak boleh masuk," bentak petugas. Pintu itu satu-satunya akses masuk ke lokasi kebakaran. Wartawan
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Oknum petugas UPP Kelas II Syahbandar Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melarang bahkan mengusir sejumlah wartawan saat meliput sebuah kapal pengangkut BBM yang terbakar di Pelabunan Larantuka, Sabtu, 29 Maret 2025 petang.
Aksi tak terpuji oleh oknum UPP Syabandar itu terhadap Yakobus Elton Nggiri dari Garuda TV, Fidelis Patman Werang dari TVRI, dan Paulus Kabelen dari Tribun Flores dan Pos Kupang.
Ketiganya berdiri di pintu gerbang masuk areal berlabuh kapal Pelni. Terlihat ada dua petugas Syabandar berdiri di balik pintu. Selain menolak kehadiran wartawan, Fidelis Patman Werang, Ketua Perhimpunan Wartawan Lewotanah (Pewartah) Flores Timur, didorong oknum itu.
"Tidak, wartawan tidak boleh masuk," bentak petugas. Pintu itu satu-satunya akses masuk ke lokasi kebakaran. Wartawan kehilangan banyak momen penting.
Baca juga: Kapal Pengangkut BBM Hangus Terbakar di Flores Timur, Diduga Sumber Api Muncul dari Dek
Dari belakang dua rekan jurnalis ini, terlihat kedua petugas itu membentak dan melotot dengan raut kesal. Tangan salah petugas itu menyentuh dada Patman, mendorongnya agar jangan mendekati pagar.
Setelah menghalangi wartawan, pintu pagar kembali ditutup. Elton dan Patman meminta pengertian petugas itu namun tak digubris. Warga di sana berteriak, meminta dibukakan pintu untuk wartawan.
"Buka dulu ini pintu, kami tidak boleh masuk juga bae (baik), jangan mereka (wartawan)," teriak salah seorang ibu berjilbab. Sejumlah pemuda juga ikut-ikutan berteriak, ada yang memukul gerbang.
Beberapa warga di sana, mengaku petugas Syabandar yang melarang wartawan itu juga pernah bersiteruh dengan mereka. Peristiwa itu nyaris membuat gaduh di pelabuhan setempat.
"Ini bukan satu kali, itu hari kami hampir baku pukul (berkelahi)," ujar salah satu pemuda di sana, tak menyebutkan nama.
Patman menyayangkan peristiwa yang tidak menyenangkan itu. Dia mengecam tindakan yang termasuk pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Ini jelas melanggar UU Pers. Kami meminta Kepala Syahbandar Larantuka bertanggung jawab atas tindakan bawahannya," katanya.
Lebih lanjut, Patman menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak Syahbandar terkait insiden ini.
"Apa yang mau ditutupi? Apakah ada kejanggalan dalam aktivitas bongkar muat BBM dengan kapal kayu ini? Kami berhak mendapatkan jawaban," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Syahbandar Larantuka belum memberikan keterangan resmi terkait larangan liputan tersebut.
Kepala Syahbandar Larantuka, Agus, belum merespons saat dikonfirmasi via whatsapp.
Kapal BBM Terbakar
Wartawan baru diijinkan masuk beberapa saat kemudian. Kobaran api dan kepulan asap masih membumbung tinggi.
Satu unit kapal tengker pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) telah hangus terbakar api. Kapal kayu dengan nama 02 Trans Floreti rute Larantuka ke Lewoleba, Kabupaten Lembata itu terbakar di dalam areal berlabuh khusus kapal Pelni.
Belum diketahui penyebab terbakarnya kapal tengker itu. Paskalis, salah seorang kernet mobil tangki yang berada tak jauh dengan 02 Trans Floreti, menyebut api mulanya muncul dari dalam dek kapal.
Menurut Paskalis, saat itu sedang ada aktivitas pengisian BBM jenis pertalite dari mobil tangki ke dalam kapal. Baru drom BBM pertama, api tiba-tiba tersambar dari dalam dek.
"Muncul api, sambar dari bawah dek kapal. Jadi (saat itu) sementara bongkar pertalite," katanya.
Personel gabungan bersama beberapa warga masih berusaha memadamkan api. Satu unit mobil damkar dan truk tangki BPBD Flores Timur dikerahkan.
Tidak ada korban jiwa dan luka-luka dalam insiden tersebut. Meski hangus terbakar, kapal itu masih bisa mengapung. (CBL)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.