Kapal BBM Terbakar di Larantuka
Ombudsman NTT Minta Dirjen Hubla Periksa Syahbandar Larantuka Buntut Kapal Angkut BBM Terbakar
Kapal kayu 02 Trans Floreti yang terbakar pada Sabtu, 29 Maret 2025 itu mengindikasikan telah terjadi ketoledoran petugas dalam mengawasi aktivitas bo
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KAPAL-TERBAKAR-Satu-unit-kapal-pengangkut-BBM-terbakar-di-Pelabuhan-Larantuka-NTT.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Pihak UPP Kelas II Syahbandar Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sedang dalam sorotan publik buntut insiden kebakaran kapal pengangkut BBM di areal Pelabuban Larantuka.
Sejumlah pihak menyebutkan Kapal kayu 02 Trans Floreti yang terbakar pada Sabtu, 29 Maret 2025 itu mengindikasikan telah terjadi ketoledoran petugas dalam mengawasi aktivitas bongkar muat BBM, ditambah sarana pengamanan yang masih minim.
Data dan informasi yang dihimpun TRIBUNFLORES.COM menyebutkan insiden seperti ini sudah terjadi dua kali. Pada tahun 2015 silam, kebakaran di Pelabuhan Larantuka menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Kapal Pengangkut BBM Hangus Terbakar di Flores Timur, Diduga Sumber Api Muncul dari Dek
Meski baru-baru ini tidak ada korban jiwa atau luka-luka, peristiwa berulang itu harus dievaluasi oleh pihak-pihak berwenang soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM.
Di Pelabuhan Larantuka, belum tersedia alat pemadam kebakaran. Saat mendatangi lokasi kejadian, tidak terlihat tanda larangan ataupun atribut pengamanan lainnya. Yang ada hanya sebuah papan kayu bertuliskan "Jangan Merokok".
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyoroti cara pengawasan di sana, sebelum surat pengawasan diterbitkan Syahbandar.
Berdasarkan pernyataan Kapten Kapal Trans Floreti, alat pemadam belum siap. Ia menduga ada SOP yang tidak dipatuhi dalam pengisian BBM sebelum diangkut kapal dari Larantuka ke Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Terhadap peristiwa ini, Darius Beda Daton meminta Dirjen Perhubungan Laut segera melakukan pemeriksaan internal terhadap UPP Kelas II Syahbandar Larantuka.
"Ini mesti diperiksa Dirjen Hubla (Perhubungan Laut) untuk memastikan," ujar Darius, Minggu, 30 Maret 2025.
Saat membangun koordinasi dengan pihak Syahbandar Larantuka, Darius mengaku belum mendapat respons. Dia akhirnya berdiskusi dengan Syahnandar di kabupaten lain terkait SOP pengisian BBM dimaksud.
Kriteria dan SOP yg wajib dipatuhi sebelum menerbitkan surat pengawasan, jelas Darius, diantaranya SOP penanganan kebakaran, alat pemadam kebakaran, bendera isyarat sedang dilakukan pengisian BBM, larangan aktivitas lain di sekitar, hingga surat pernyataan resiko kejadian di atas kapal yang menjadi tanggung jawab kapal.
Kepala UPP II Syahbandar Larantuka, Agus, mengklaim petugasnya telah bekerja sesuai dengan prosedur tetap (Protap). Meski begitu, pihaknya berjanji melakukan evaluasi internal.
"Kita sudah bekerka sesuai dengan protap, terus kalau ada insiden, mungkin kalau ada human error, ya tetap kita akan evaluasi," ujar Agus.