Kasus Penganiayaan di Lembata

Korban Penganiayaan dan Kekerasan di Lembata Sudah Dimintai Keterangan Polisi

Kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa anak di bawah umur sedang ditangani oleh Reskrim Polres Lembata melalui unit PPA.

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES LEMBATA
DIPERIKSA-Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, NTT, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. 

Maria mengungkap pihak LSM Permata, dua hari setelah kejadian pihaknya menjemput H dari Desa Normal untuk melakukan konseling, pendampingan dan memberikan perlindungan kepada korban H.

Sementara itu sejak Minggu, 6 April 2025, Blasius Ama Keron dan Aston Watun menggelar aksi peduli terhadap H.

Aksi gerakan 1000 Rupiah ini bertempat di simpang lima Wangatoa depan Patung Jenderal Polisi Purnawirawan Anton Enga Tifaona.

 

 

 

Baca juga: Momen Siswa SD dan SMP Katolik di Kupang Antre Melayat Jenazah Mgr Petrus Turang di Katedral Kupang

 

 

“Empati terhadap adik H yang menjadi Korban Penganiayaan anak di bawah umur," ungkap Ama Keron.

Ama Keron mengatakan bahwa terlepas dari dugaan tindakan pidana pencurian yang dilakukan oleh adik H itu menjadi hal lain.

Untuk itu Gerakan 1000 Rupiah ini untuk mengajak semua lapisan masyarakat agar membantu meringankan beban moril serta psikologi yang dialami korban H.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved