Kasus Penganiayaan di Lembata
Penganiayaan Anak di Lembata NTT, Siti Sara Jalil Lapor Polisi dan Tuntut Keadilan
Polres Lembata sedang mengusut kasus ini dengan memeriksa para saksi. Menurut Kasat Reskrim Polres Lembata, ada lima saksi yang diperiksa.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES LEMBATA
DIPERIKSA-Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, NTT, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur.
aca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak di Lembata NTT Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung
Polres Lembata sedang mengusut kasus ini dengan memeriksa para saksi. Menurut Kasat Reskrim Polres Lembata, ada lima saksi yang telah diambil keterangannya.
Kelima terduga pelaku itu, bebernya, bernama Rusni, Polus, Aldin, Lukman, dan Mega. Mereka diancam Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kelima terduga pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak," katanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.