Anggota Polres Sikka Dipecat

Polisi di Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas Dipecat Tidak Dengan Hormat

Polres Sikka menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Hendrikus Endy sebagai anggota Polri.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
BERI KETERANGAN - Konferensi Pers Mapolres Sikka, Senin 14 Maret 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polres Sikka menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Hendrikus Endy sebagai anggota Polri.

Kapolres Sikka AKBP MUH. MUKHSON S.I.K., S.H., M. H. melalui Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan Polres Sikka telah menindak tegas oknum anggotanya Aiptu Hendrikus Endy yang terlibat dalam perkara Lakalantas.

"Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin 14 April 2025.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Komisi KKEPP KOMPOL NOFI POSU, SH., S.I.K., M.H, Jabatan Waka Polres Sikka, Wakil Ketua Komisi KKEPP KOMPOLI KETUT SABA, Jabatan Kasubbid Waprof Propam Polda NTT dan Anggota Komisi AKP SUSANTO, SE, NRP 78090311, Jabatan Kabag SDM Polres Sikka.

Baca juga: Diantar Bupati Sikka, dr. Remidason Riba Mulai Bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere

 

 

Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi POLRI dengan melakukan perbuatan tercela.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Kamisi memutuskan bahwa perilaku Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.

Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson S.I.K., S.H., M. H. menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Langgar Kode Etik, Polres Sikka Pecat Aipda Ihwanudin Ibrahim

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal," tegas Kapolres Sikka.

Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini," tambahnya

Konferensi pers ini dilakukan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil Sidang KKEP, proses hukum yang akan ditempuh, serta langkah-langkah yang akan diambil Polres Sikka untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved