Kasus Pencurian di TTU
Satu Unit Sepeda Motor Raib di Tempat Parkir Alfamart Kilometer 4, Kota Kefamenanu NTT
Saat itu pintu Alfamart dalam kondisi tertutup pasca korban masuk ke dalam. Korban masuk ke dalam Alfamart untuk melakukan pengecekan terhadap stok.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satu Unit Sepeda Motor Raib Digondol Pencuri di tempat parkir Alfamart Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden pencurian ini terjadi pada, Senin, 14 April 2025 sekira pukul 10.46 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, sepeda motor Yamaha/UE11 warna merah dengan nomor polisi DH 6641 DN yang raib digondol maling tersebut milik Arkadius R. Baok.
Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tentang kasus pencurian kendaraan sepeda motor tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, kejadian bermula ketika korban Arkadius memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Alfamart. Korban kemudian masuk ke dalam Alfamart.
Saat itu pintu Alfamart dalam kondisi tertutup pasca korban masuk ke dalam. Korban masuk ke dalam Alfamart untuk melakukan pengecekan terhadap stok barang.
Beberapa saat kemudian korban kemudian membuka pintu Alfamart dan tidak menemukan sepeda motor miliknya terparkir di tempat sebelumnya.
Tak hilang akal, korban langsung bergegas ke lokasi pemantauan CCTV Alfamart dan menemukan terlapor mencuri sepeda motor milik korban dengan cara didorong.
Korban kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden kehilangan sepeda motor ini ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan ini, kata IPDA Wilco, pihak kepolisian Polres TTU dalam hal ini Tim Resmob Polres TTU langsung mendatangi TKP melakukan pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan lebih lanjut.
Terlapor disangka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.
Ia meminta korban untuk mempercayakan penanganan laporan kasus kehilangan ini ke pihak kepolisian Polres TTU. Pihaknya memastikan menangani laporan ini dengan profesional. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.