Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Wafatnya Paus Fransiskus, Takhta Lowong hingga Pemilihan Penerus Santo Petrus yang Baru

Meninggalnya Paus Fransiskus menandai rangkaian peristiwa yang mengarah dimulainya konklaf dan pemilihan Penerus Santo Petrus yang baru. 

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-VATICAN NEWS
MENDIANG PAUS- Jenazah mendiang Paus Fransiskus saat masih disemayamkan di Kapela Casa Santa Marta, Vatikan. 

- Menghancurkan Cincin Nelayan dan Meterai Timbal, yang digunakan untuk mengesahkan Surat-surat Apostolik;

- Menetapkan tanggal dan waktu dimulainya proses pemungutan suara.

Poin-poin penting para Kardinal untuk Memilih Paus

Kolese para Kardinal tetap menjadi badan yang bertanggung jawab untuk memilih Paus, mengikuti tradisi milenium yang diabadikan dalam norma-norma kanonik yang tepat:

“Jika, memang, merupakan sebuah doktrin iman bahwa kekuasaan Paus Tertinggi berasal langsung dari Kristus, yang mana dia adalah Wakil-Nya di bumi, maka tidak dapat disangsikan lagi bahwa kekuasaan tertinggi di dalam Gereja dikaitkan kepadanya melalui pemilihan yang sah, yang diterima olehnya, bersama dengan konsekrasi episkopal.” (hal. 5 UDG)

Pada 21 April 2025, Kolese terdiri dari 135 Kardinal Elektor (Universi Dominici Gregis menetapkan batas 120 Kardinal Elektor), 108 di antaranya ditunjuk oleh Paus Fransiskus, dan 117 non-elektor.

Mereka yang telah berusia 80 tahun pada hari Sede Vacante dimulai tidak diikutsertakan. Namun, para Kardinal yang berusia di atas 80 tahun masih dapat berpartisipasi dalam pertemuan persiapan (Kongregasi Umum sebelum pemilihan).

Kerahasiaan Selama Konklaf

Langkah-langkah untuk memastikan kerahasiaan dan mencegah campur tangan pihak luar. Semua prosedur pemilihan berlangsung secara eksklusif di Kapel Sistina di dalam Istana Apostolik Vatikan, yang tetap tertutup rapat sampai pemilihan selesai.

Konstitusi Apostolik Paus Santo Yohanes Paulus II menekankan perlunya memastikan kerahasiaan penuh mengenai segala sesuatu yang terjadi selama Konklaf dan apa pun yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan pemilihan Paus. Dokumen ini merinci semua tindakan pencegahan untuk menjamin kerahasiaan dan mencegah campur tangan pihak luar (paragraf 51-61).

Selama proses pemilihan, para pemilih Kardinal harus menahan diri untuk tidak mengirim surat atau terlibat dalam percakapan, termasuk panggilan telepon, kecuali dalam kasus-kasus yang sangat mendesak. Mereka tidak diperbolehkan mengirim atau menerima pesan dalam bentuk apa pun, menerima surat kabar atau majalah dalam bentuk apa pun, atau mengikuti siaran radio atau televisi.

Pemilihan Paus Baru

Berbagai ketentuan dan mekanisme prosedural menyangkut pemilihan Paus baru secara detail tertuang dalam undang-undang khusus, yakni Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis.  

Jumlah Maksimum Kardinal Pemilih Paus

Pertama, hak untuk memilih Paus secara eksklusif dimiliki oleh para Kardinal Gereja Katolik, dengan pengecualian mereka yang telah mencapai usia 80 tahun sebelum Paus meninggal atau pada hari sebelum Tahta Suci menjadi lowong. Jumlah maksimum Kardinal pemilih tidak boleh melebihi seratus dua  puluh (UDG, n. 33). Jumlah tersebut  dianggap cukup mengekspresikan universalitas Gereja  dan mewakili komunitas Katolik di seluruh duni dengan latar belakang budaya yang berbeda.  Ketentuan menyangkut  pembatasan usia dari kardinal pemilih   lebih didasarkan atas pertimbangan manusiawi untuk  tidak menambah lagi beban dan tanggung jawab bagi Kardinal dengan  usia yang demikian untuk   memilih orang yang harus memimpin kawanan Kristus dengan cara-cara yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved