Berita Nasional

Mantan Ajudannya Batal Jadi Pangkogabwilhan, Begini Respon Jokowi

“Prosedurnya kita tahu ada Wanjakti dan lain-lain. Itu kewenangan Panglima TNI dan kewenangan dari panglima tertinggi

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM / HO-SETRES
Presiden RI ke-7, Jokowi. 

TRIBUNFLORES.COM, SOLO - Mantan Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bernama Laksda Hersan yang menjabat Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat batal menggantikan Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan.

Merespon informasi ini, Jokowi menyebut keputusan tersebut murni urusan internal TNI.

“Tidak ada sama sekali. Itu urusan internal TNI,” jelas Jokowi saat ditemui Rabu (7/4/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi dua pejabat militer ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

 

Baca juga: Terkait Laporan Ijazah Palsu, Jokowi Nyatakan Siap Diperiksa

 

 

Dengan begitu, Laksda Hersan tetap menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Sementara Letjen Kunto Arief Wibowo kembali menduduki posisi semula sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Menurutnya, kebijakan mutasi melalui mekanisme yang cukup ketat melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

Hanya Panglima TNI dan presiden yang memiliki kewenangan mengenai hal ini.

“Prosedurnya kita tahu ada Wanjakti dan lain-lain. Itu kewenangan Panglima TNI dan kewenangan dari panglima tertinggi,” jelasnya.

Spekulasi adanya intervensi timbul karena sebelumnya isu pemakzulan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat.

Salah satu yang mendukung wacana ini Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.

Pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran datang dari Forum Purnawirawan TNI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved