RSUD Ende

Polres Ende Gelar Perkara Hilangnya Uang Rp 3 Miliar di RSUD Ende di Polda NTT

Kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende terus bergulir dan kini memasuki babak baru. 

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
RSUD ENDE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Rabu 4 September 2024. 

“Kenapa saya ganti bendahara? Karena bendahara yang lama sudah lima tahun menjabat, jadi perlu ada penyegaran. Setelah SK turun dan dilakukan serah terima, barulah diketahui adanya selisih keuangan,” jelas dr. Ester saat itu.

SK pergantian bendahara baru diterima pada Mei 2024, dan pada momen itulah ditemukan adanya selisih sebesar Rp 3 miliar. Untuk menindaklanjuti, pihak RSUD Ende membentuk tim audit internal yang kemudian melaporkan hasil temuan tersebut ke Penjabat Sekda Ende.

Audit Internal dan Laporan ke Inspektorat

Berdasarkan arahan dari Penjabat Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu pada saat itu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, hasil audit tim internal RSUD diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Ende untuk ditindaklanjuti melalui audit investigatif.

“Setelah diperiksa oleh Inspektorat, selanjutnya biarlah aparat penegak hukum (APH) yang akan menindaklanjuti,” ujar dr. Ester.

Meski demikian, terkait asal dana dan tujuan penggunaannya, dr. Ester belum bisa memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyatakan bahwa tim internal masih menelusuri dari mana saja selisih tersebut berasal.

“Itu yang masih kami telusuri oleh tim khusus. Kami akan bersurat ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dr. Ester menambahkan, sumber utama penerimaan dana RSUD Ende berasal dari klaim BPJS Kesehatan dan pembayaran pasien umum. Namun, saat itu belum diketahui secara pasti apakah selisih Rp 3 miliar itu berasal dari salah satu atau kedua sumber tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas di Ende dan sekitarnya, mengingat besarnya jumlah uang yang diduga tidak jelas peruntukannya. Pihak kepolisian kini menunggu hasil gelar perkara di Polda NTT untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved