Kasus Rabies di Sikka

Tim Gabungan Eliminasi 3 Ekor Anjing Asal Sulawesi Selatan di Palue NTT

Tim gabungan mengeliminasi tiga ekor anjing asal Desa Garaumpa, Kecamatan Kalaotoa, Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Sikka

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / GG
ILUSTRASI ANJING - Seekora anjing di NTT.Tim gabungan mengeliminasi tiga ekor anjing asal Desa Garaumpa, Kecamatan Kalaotoa, Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNFLORES.COM, PALUE - Tim gabungan mengeliminasi tiga ekor anjing asal Desa Garaumpa, Kecamatan Kalaotoa, Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bhabinkamtibmas Desa Ladolaka, Brigpol Yohanes Paulus Beny menyebutkan tiga ekor anjing itu diduga terpapar virus rabies.

Satu ekor merupakan anjing betina dalam kondisi bunting, sementara dua anjing lain jantan.

"Eliminasi dilakukan di salah satu rumah warga Dusun Watu Lengho, Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, pada Minggu (11/5/2025)," ujar Brigpol Yohanes dikutip dari Kompas.Com Rabu 14 Mei 2025.

Baca juga: Dinas Kesehatan TTU Catat 446 Orang Korban Gigitan Hewan Penular Rabies Tahun 2025, 4 Orang Tewas

 

Kata dia, anjing tersebut tidak diikat namun oleh pemilik dibiarkan berkeliaran, serta tidak divaksinasi. 

Pemerintah desa setempat serta tim gabungan kemudian mengambil tindakan eliminasi.

"Tim gabungan memusnahkan anjing tersebut, dan menguburnya," tandasnya.

Diketahui ,dalam dua tahun terakhir sebanyak 13 orang meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies.

Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2025 terjadi 366 kasus gigitan, delapan kasus dinyatakan positif rabies.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengeluarkan surat edaran nomor Distan. 100.3.4.2/ 05 / III / 2025 yang ditujukan kepada camat, kepala desa, dan lurah mencegah penyebaran rabies.

Pemilik anjing yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi atau tidak mengikat anjingnya, maka kepala desa atau lurah diberikan wewenang mengambil tindakan eliminasi.(sumber Kompas.com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved