Breaking News

Uang Hilang di RSUD Ende

Bendahara FM Pakai Uang Rp 1,9 Miliar Milik RSUD Ende untuk Keperluan Pribadi

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, KBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024, Senin, 20 Mei 2025. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo


TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya menetapkan FM (49) bendahara penerimaan RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu.


FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.


Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada tanggal 2 Mei 2024.


Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD End saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, ungkap Kapolres Joni Mahardika yakni FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening rumah sakit milik Pemka Ende itu. FM juga disebut membuat laporan pertanggujawaban palsu. 

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan FM Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Uang Hilang di RSUD Ende

 

 

 

 

 

"Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit," ungkap AKBP Joni Mahardika.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved